GROBOGAN.NEWS Umum Pantura

Kabur setelah Ketahuan Setubuhi Anak Tirinya Oleh Istrinya, Pria Berusia 45 Diringkus Polisi.  Ditangkap di Rumah Kontrakan

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat memberikan keterangan kepada para awak media. Foto : Ist

PEMALANG, GROBOGAN.NEWS-Seorang ayah berusia 45 tahun tega menghancurkan masa depan anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Tersangka berinisial JB diringkus petugas kepolisian saat berada di kontrakannya, Taman, Pemalang, Kamis (9/12/2021) lalu.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dalam keterangannya mengungkapkan, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali.

Aksi yang dilakukan tersangka akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44), Rabu (21/4/2021) yang lalu.

“Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka JB sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang,” terang Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, kemarin.

Saat melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, Kapolres Pemalang mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke kota Pemalang.

“Alhamdulillah, Tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya,” imbuh Kapolres.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengungkapkan, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor.

“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.TBR