GROBOGAN.NEWS Umum Magelang

Ironis. Berdalih Kecanduan Game Online, Kakak Beradik di Temanggung Masih Berusia Belia Nekat Bobol Toko Ponsel di Pringsurat  

Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi saat memimpin pers rilis di Mapolres Temanggung pengungkapan kasus aksi pencurian dengan pemberatan (curat) pembobolan toko telepon seluler di Kecamatan Pringsurat. Foto : ist

TEMANGGUNG, GROBOGAN.NEWS-Miris, dua orang kakak beradik yang masih berusia belia di Temanggung diringkus polisi.

Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Temanggung setelah terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) membobol sebuah toko telepon seluler (Ponsel) di Kecamatan Pringsurat.

Keduanya berdalih nekat melakukan aksi kejahatan gara-gara kecanduan game online.  Kedua orang kakak beradik berinisial GS (18) dan HS (16).

Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi kepada awak media mengungkapkan, bahwa kedua tersangka masuk ke toko JA Cella Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung dengan cara merusak kunci gembok dan pintu.

“Kedua tersangka berhasil mencuri sejumlah telepon seluler berbagai merk, uang tunai, televisi, speaker portable, ratusan voucher paket data dan ratusan kartu perdana dengan total nilai sekitar Rp. 70 juta,” terangnya, Rabu (1/12/2021).

“Setelah berhasil membawa barang curian sesampai di rumah ternyata ada beberapa handphone yang rusak kemudian dibuang ke Sungai Progo,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pringsurat Aptu Marimin mengatakan uang tunai hasil dari penjualan barang curian sudah habis untuk berbagai kebutuhan termasuk “top up” untuk “game online” yang menjadi kegemaran keduanya yang masih duduk di bangku sekolah.

“Kedua tersangka masih pelajar, ia nekat mencuri untuk top up dan kecanduan game online dan membayar biaya kontrakan,” terang dia.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan HS dijerat dengan Undang-Undang Anak,” imbuh dia.TBR