GROBOGAN.NEWS Solo

Residivis Berusia Muda Nekat Gondol Kawasaki Type ZR 800B. Modus Berpura-pura “Test Drive” sebelum Membeli dari Showroom

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan tersangka dan barang bukti sepeda motor jenis Kawasaki Type ZR 800B dengan nomor polisi AD 2345 DAF dengan kisaran harga Rp 178.000.000 yang sempat digondol pelaku. Foto : Ist

SUKOHARJO, GROBOGAN.NEWS-Seorang pria berusia 31 tahun berinisial MH diringkus polisi.

Pria asal Batumamar, Kabupaten Pamekasan, Madura dibekuk aparat Polres Sukoharjo setelah melakukan aksi kejahatan membawa kabur sepeda motor jenis Kawasaki Type ZR 800B dengan nomor polisi AD 2345 DAF dengan kisaran harga Rp 178.000.000.

Terungkap, MH merupakan residivis penipuan dan penggelapan spesialis sepeda motor. Kini, MH menikmati dinginnya sel tahanan Mapolres Sukoharjo mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya.

Petugas Satreskrim Polres Sukoharjo tengah fokus melaksanakan penyidikan kasus tersebut. Tersangka MH diperiksa secara intensif guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kepada awak media mengungkapkan, pelaku dibekuk petugas setelah membawa kabur sepeda motor jenis Kawasaki Type ZR 800B dengan nomor polisi AD 2345 DAF.

Harga sepeda motor tersebut berkisar Rp 178.000.000.

“Jadi awalnya pada (23/11) pelaku mendatangi showroom milik Asad (49), di daerah Makam Haji, Kartasura. Pelaku beralasan akan mencoba motor tersebut sebelum dibelinya,” terang Kapolres saat konferensi pers di Mapolsek Kartasura, Sabtu (27/11/2021).

“Namun saat mencoba motor tersebut, motor malah dibawa kabur oleh pelaku,” imbuh Kapolres.

Dijelaskan oleh Kapolres lebih lanjut,  mengetahui kejadian tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Kartasura dengan menyebutkan identitas pelaku.

Dengan bermodalkan identitas pelaku yang sudah didapat, Petugas Polsek Kartasura bekerjasama dengat Satreskrim Polres Sukoharjo dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti di daerah Kota Semarang.

“Dimana barang bukti ditemukan sudah diubah warnanya oleh pelaku, yang semula hijau berubah menjadi merah,” jelas Kapolres.

“Pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372, 378 dengan ancaman pidana maksimal penjara 7 tahun,” imbuh AKBP Wahyu Nugroho.TBR I Satria