JEPARA, GROBOGAN.NEWS-Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Jepara. Dua orang warga berhasil dibekuk aparat Dirresnarkoba Polda Jateng.
Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 353,99 gram berhasil diamankan petugas.
Informasi dari petugas kepolisian, kedua pelaku tercatat sebagai warga Kabupaten Jepara dibekuk petugas pada Senin (8/11/2021) lalu.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian, kepada awak media mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang mengaku resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara.
Ia menyampaikan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas. Setelah dilakukan penyelidikan oleh team Unit III Subdit 3 Ditresnarkob, kedua pelaku berinisial AL dan HD berhasil diringkus.
Kedua pelaku yang diringkus warga di Desa Gelang dan Desa Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
“Petugas langsung bergerak menindaklanjuti n laporan dari masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut,” ungkap Kombes Lutfi Martadian.
“Barang bukti dari penangkapan kedua tersangka ditemukan 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah Handphone,Timbangan Digital, Sim, serta kartu atm. Dari Keterangan dari kedua pelaku barang haram itu di dapat dari temannya yang masih inisial B dan saat ini masih DPO, kota masih memburu DPO tersebut,” sambung Kombes Lutfi Martadian.
Kombes Pol Lutfi menjelaskan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap Sampai keakar akarnya. Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka,” tandasnya. DBS