GROBOGAN.NEWS Solo

LKBH UNS Ajukan Penangguhan Penahanan Dua Tersangka Kasus Tewasnya Gilang Endi saat Diksar Menwa

Justice For Gilang ketika dilakukan aksi 100 lilin untuk Gilang di depan UNS. Foto: instagram @bemuns

SOLO, GROBOGAN.NEWS-Dua tersangka kasus kekerasan Diksar Menwa FPJ dan NFM telah menjalani penahanan.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Solo dalam kasus tewasnya Gilang Endi Saputra saat menjalani Diksar Menwa UNS Solo pada Minggu (24/10/2021).

Setelah menjalani penahanan dijemput petugas Polrestabes pada Jumat (5/11) lalu.

Kini, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UNS mengajukan penangguhan penahanan dua tersangka kasus kekerasan Diksar Menwa FPJ dan NFM.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihaknya sudab menerima surat permohonan penangguhan tersebut.

“Benar untuk surat penangguhan penahanan kita terima awal pekan ini,” kata Ade Safri, Jumat (12/11/2021).

Ade memaparkan, pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan atas dua tersangka asal Pati dan Wonogiri tersebut.

Menurutnya, pertimbangan utama adalah tim penyidik masih on progress, kegiatan penyidikan dan penyelidikan untuk kasus tersebut masih berjalan.

Selain itu, lanjut Ade, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan maupun penyidikan untuk mendalami dan melengkapi keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Intinya, karena pertimbangan proses lidik dan sidik masih belum selesai,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, selain permohonan penangguhan penahanan, pihaknya juga menerima pihak penjamin dari kedua tersangka tersebut.

“Penjamin penangguhan tersangka FPJ adalah kakak iparnya. Kemudian penjamin NFM kakak kandungnya,” terangnya.

Selain itu, surat pernyataan dari kedua tersangka terkait mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melakukan tindak pidana, bersedia wajib lapor, dan tidak mempersulit jalannya penyidikan hingga dakwaan di pengadilan sudah diterima.

Ade menjelaskan, Satreskrim Polresta Solo akan segera menjadwalkan kegiatan pra rekonstruksi maupun rekonstruksi kasus tersebut.

“Kita akan jadwalkan minggu depan,” tandasnya.

Sebelumnya, Polresta Solo tetapkan 2 tersangka kasus dugaan kekerasan hingga meninggalnya Gilang Endi Saputra pada kegiatan Diklatsar Menwa beberapa waktu lalu. Prabowo

Artikel ini telah terbit di JOGLOSEMARNEWS dengan judul Kuasa Hukum Tersangka Kekerasan Menwa UNS Ajukan Penangguhan Penahanan, Bagaimana Jawaban Polisi?