KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Barang bukti berupa jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus telah dimusnahkan.
Berbagai merk barang ilegal selain barang bukti rokok ilegal dengan berat hingga 8 ton yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan selama periode Desember 2020 hingga September 2021.
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) itu secara simbolis dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Kabupaten Kudus, Rabu (17/11/2021) kemarin. Sementara sisanya diangkut menggunakan truk dan dilakukan penimbunan di TPA Sukoharjo Pati.
Informasi yang berhasil dihimpun dari KPPBC Kudus, berbagai modus pelanggaran di bidang cukai dalam peredaran rokok ilegal telah berhasil diungkap.
Modus peredaran yang dilakukan oleh pelaku pun cukup beragam.
Di antaranya penjualan rokok ilegal melalui e-commerce, usaha distribusi melalui jasa ekspedisi, serta berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggerebekan tempat-tempat produksi dan penimbunan rokok ilegal.
Kakanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Purwantoro merinci, barang sitaan yang dimusnahkan di antaranya, dua buah alat pemanas, plastik OPP dua buah, etiket dua karung, rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 4,73 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) 31,84 ribu batang rokok ilegal.
Lebih detail, ia menjelaskan, adapun nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 4,7 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar.
“Nominal nilainya hampir sekitar Rp4,5 miliar,” ucap Purwantoro.
“Jumlahnya sudah mencapai sekitar 5 juta batang rokok ilegal itu harus segera kita musnahkan karena kapasitas gudang kita sangat terbatas.
“Hampir 5 juta batang, pada tahun ini tidak hanya sekali ya, ini segera kita musnahkan karena kapasitas gudang kita kan terbata,” terang dia pada Kamis (18/11/2021).
Sebelumnya, Plt Kepala KPPBC Kudus, Sutopo menyampaikan, berat rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut sekitar delapan ton dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 4,8 miliar.
“Adapun potensi kerugian negara dari barang ini mencapai Rp 3,1 miliar,” kata dia, Rabu (17/11/2021).
Pelaksanaan pemusnahan itu sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan sesuai tata cara penghapusan BMN.
“Sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan,” ujar dia.
Rinciannya terdiri dari 4,7 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 31 ribu batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), dua karung etiket, dua karung plastik OPP, dua buah alat pemanas, dan 1.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar tersebut terdiri dari cukai sebesar Rp 2,48 miliar, pajak rokok sebesar Rp 248,81 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp 442,23 juta.
“Barang Milik Negara yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar,” ujar dia.
Hal itu melanggar ketentuan perundangan-undangan, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai.
Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena ada ancaman sanksi pidana di sana,” kata dia.
DJBC tidak pernah berkompromi dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang cukai.
“Pengawasan dan penindakan juga akan terus diperketat. Tahun ini karena pandemi, jumlah penindakan mengalami penurunan,” kata dia.
Dalam kesempata itu juga turut dihadiri Bupati Kudus, HM Hartopo, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DI Yogyakarta, M Purwantoro, dan Ketua DPRD Kudus, Masan.