KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Sebuah lokasi di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara yang sebelumnya diduga telah dijadikan markas pengemasan rokok ilegal ternyata terbukti benar.
Hal itu terungkap setelah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya, Kudus, melaksanakan penggerebekan enam bangunan rumah yang difungsikan untuk mengemas rokok ilegal di Kabupaten Jepara.
Penindakan tegas itu dilaksanakan pada Kamis (18/11). Hasil penindakan ratusan Tak tanggung-tanggung ratusan ribu batang rokok haram disita dalam operasi tersebut.
“Saat petugas melaksanakan penindakan di wilayah Desa Bakalan dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan telah ditemukan beberapa pekerja kedapatan sedang mengemas dan menimbun rokok ilegal di bangunan itu,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Sutopo Ali Subagyo, dalam keterangan resminya, Senin (22/11/2021).
Dijelaskan lebih detail oleh Sutopo, barang bukti berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) batangan dan rokok telah dikemas atau sudah siap edar serta tidak dilekati pita cukai hingga sebagian dilekati pita cukai palsu telah diamankan oleh petugas.
“Selain menyita ratusan ribu batang rokok ilegal, petugas turut mengamankan pemilik barang berinisial S, 32 tahun, pekerja pengemas M, 37 tahun, dan seorang saksi NR, 44 tahun). Mereka kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Sutopo.
Ia menambahkan, dalam penindakan barang yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp365.753.405. Petugas mengamankan sebanyak 545.653 batang rokok ilegal senilai Rp556.552.800.
Ia pun menyampaikan jika sosialisasi dan publikasi telah dilaksanakan Bea Cukai Kudus bersinergi dengan seluruh Pemerintah Daerah untuk mengajak masyarakat menghindari rokok ilegal dan mengetahui bahwa legal itu mudah.
“Begitupula dengan pengurusan izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) cepat, mudah dan 100% gratis,” tandasnya.RIS I Nor