GROBOGAN.NEWS Solo

Izin Geledah dan Penyitaan oleh Penyidik di Sukoharjo Kini Cukup Diakses Lewat Aplikasi ECDP

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan / tribratanews

SUKOHARJO, GROBOGAN.NEWS – Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Putut Tri Sunarko melakukan kunjungan ke  Polres Sukoharjo, Kamis (18/11/2021).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka  pengecekan aplikasi Elektonic Crime Data Process (ECDP). Dalam kujungan itu, Putut Tri Sunarko disambut dengan baik oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Kapolres mengatakan, Elektronic Crime Data Process (ECDP) merupakan aplikasi yang diinisiasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Aplikasi itu didesain untuk mempermudah proses permintaan izin geledah dan izin sita yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim, Satnarkoba, dan penyidik Polsek Jajaran Polres Sukoharjo.

“Hasil pemantauan kita sampai sejauh ini, aplikasi ini sangat membantu bagi penyidik. Yang tadinya harus menyediakan waktu untuk memproses surat-surat izin tersebut, sekarang dengan menggunakan aplikasi ini dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, surat-surat izin tadi sudah bisa didapatkan,” ujar Kapolres.

Dengan aplikasi tersebut, dinilai dapat menghemat biaya, waktu, dan tenaga. Sehingga penyidik dapat lebih mudah untuk kegiatan-kegiatan opsnal lainnya.

Terlebih, bagi penyidik yang bertugas di Polda Jawa Tengah, aplikasi tersebut akan lebih membantu sekali.

Lantaran bisa menghemat biaya, waktu, dan tenaga dalam melakukan perjalanan ke Sukoharjo.

“Sangat luar biasa, aplikasi dari Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, ini sangat membantu bagi kepolisian, terima kasih,” tandas Kapolres.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Putut Tri Sunarko, mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Polres Sukoharjo adalah untuk mengecek kesiapan aplikasi Elektonic Crime Data Prosess (ECDP) tersebut.

“Kita laksanakan evaluasi, apakah dalam pelaksanaannya ada kendala, maupun apakah aplikasi ini memberikan manfaat bagi penyidik. Setelah kita cek langsung di operator ternyata memberikan manfaat dan memperlancar proses pengiriman permohonan izin sita, geledah dan perpanjangan penahanan,” ungkapnya.

Dan saya ucapkan juga terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah memberikan masukan-masukan demi perbaikan aplikasi kedepannya,” jelasnya. Wardoyo

 

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/11/terobosan-baru-izin-geledah-dan-penyitaan-oleh-penyidik-di-sukoharjo-kini-cukup-diakses-lewat-aplikasi-ecdp-kapolres-sebut-tak-sampai-24-jam/2/