GROBOGAN.NEWS Grobogan

Gerakan Gempur Peredaran Rokok Ilegal Berkumandang di Grobogan. Inilah Pesan Penting dari Wabup Bambang Pujiyanto

Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto, saat mengisi talkshow Pemberantasan Rokok ilegal, di gedung Riptaloka, Rabu (24/11/2021) lalu. Kegiatan tersebut wujud sinergi dengan Ditjen Bea Cukai dengan mengangkat tema Bersinergi untuk Mewujudkan Optimalisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Grobogan. Foto : Istimewa

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Sebagai upaya dalam menggencarkan sosialisasi terkait ketentuan cukai, Ditjen Bea Cukai dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia menggelar sosialisasi untuk mensukseskan program kampanye gempur rokok ilegal.

Dengan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Ditjen Bea Cukai menggelar dialog interaktif dengan mengangkat tema Bersinergi untuk Mewujudkan Optimalisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Grobogan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di gedung Riptaloka.
Dalam dialog tersebut juga digelar sosialisasi cukai terkait rokok sebagai optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dikemas dengan berbagai cara.

Sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Grobogan.

Tujuan utama digelarnya kegiatan tersebut untuk memberantas peredaran rokok ilegal, yang berdampak pada menurunnya penerimaan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.

“Oleh karena itulah, maka Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama dengan pemerintah daerah dan Forkopimda terkait, gencar melakukan gerakan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan barang kena cukai ilegal,” ujar Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto, saat mengisi talkshow Pemberantasan Rokok ilegal, di gedung Riptaloka, Rabu (24/11/2021) lalu.

Bambang Pujiyanto mengatakan, cukai rokok yang dipungut negara merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang cukup penting.

Sebagian anggaran tersebut disalurkan kembali kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota, melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Grobogan pada 2021 mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp14.873.745.000.
Dana DBHCT tersebut dialokasikan untuk mendanai tiga sektor.

Di antaranya, sektor kesehatan sebesar 25 persen yang dikelola oleh Dinas Kesehatan. Kemudian sektor kesejahteraan rakyat sebesar 50 persen yang dikelola oleh Dispertan dan Disnakertrans, serta sektor penegakan hukum sebesar 25 persen.

Bambang Pujiyanto menegaskan, alokasi dana tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2020.

“Pemanfaatan anggaran DBHCHT ini sangat ketat dan rinci, di mana Pemkab Grobogan hanya bisa melaksanakan Program dan kegiatan yang sesuai dengan Nomenklatur yang diamanatkan dalam PMK 206/2020 tersebut,” tegasnya.RIS I Arya