PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Komitmen aparat Polres Grobogan dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan.
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Grobogan kembali berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba bernama Dwi Setiaji. Pelaku tercatat sebagai warga Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Sebelum diringkus, Dwi Setiaji pria berusia 33 tahun terhitung piawai dalam melakukan aksinya. Dalam kesehariannya, pelaku berprofesi sebagai tukang las.
Dari tangan tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,21 gram berhasil diamankan petugas.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, saat memimpin pers rilis gelar kasus penangkapan bandar narkoba, Rabu (3/11/2021), mengungkapkan,kronologi detail penangkapan tersangka.
Ia menyebutkan, jajaran Satres Narkoba Polres Grobogan mengembangkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di jalur Gubug-Jeketro di wilayah Kecamatan Gubug.
Petugas menemukan adanya seorang pria yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian, saat pelaku diduga tengah menunggu pembeli diringkus petugas.
Penangkapan pelaku di ruas Jalan Gubug-Jeketro, tepatnya di wilayah Desa Kemiri, Kecamatan Gubug pada Sabtu (16/10/2021).
“Pelaku diringkus di wilayah Desa Kemiri di pinggir jalan utama Gubug-Jeketro,” terang Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Hendro Satmoko di Mapolres Grobogan.
“Barang bukti yang melekat hasil pengeledahan petugas dari pelaku, serbuk kristal yang diduga narkoba golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 16, 21 gram. Barang bukti ditaruh dalam satu plastik klip besar dan lima klip kecil yang dibungkus dengan solasi,” imbuh Kapolres.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasar 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. Arya