GROBOGAN.NEWS Kudus

Bupati Hartopo Kembali Serukan Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Kudus. Waspadai Peredaran Rokok Ilegal !

Ilustrsi. Bupati Kudus HM. Hartopo. Ist

KUDUS, GROBOGAN.NEWS– Bupati Kudus HM Hartopo memberikan imbauan kepada masyarakat yang mengonsumsi rokok agar tidak mengonsumsi rokok ilegal yang menggunakan pita palsu atau tanpa pita cukai.

Ia menyampaikan, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menekankan agar warga masyarakat dapat mengenali pita cukai asli.

“‎Saya imbau masyarakat untuk dapat mengenali perbedaan rokok ilegal dan legal. Sosialisasi juga kami lakukan sampai tingkat desa,” terang Bupati Kudus HM. Hartopo kepada awak media, Sabtu (27/11/2021) kemarin.

Bahkan rokok yang tidak dilekati pita cukai, diminta tidak dikonsumsi dan segera melaporkannya kepada aparat Bea Cukai Kudus.

‎”Laporkan bila ada yang menemukan rokok ilegal. Jangan dibeli,” tandasnya,

Dijelaskan oleh Hartopo, rokok yang tidak dilekati pita cukai merupakan rokok ilegal yang ada ancaman pidananya jika sengaja diedarkan.

Hal itu karena rokok termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC) yang peredarannya diawasi karena punya dampak besar terhadap masyarakat.

Namun beruntung, saat ini pihaknya belum menemukan kasus rokok ilegal yang dijual bebas di pasaran.

Hartopo menjelaskan, guna mengantisipasi peredaran rokok ilegal itu pihaknya mengalokasikan anggaran 25 persen untuk penegakan hukum dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Satu di antara penegakannya yakni membangun fasilitas Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) agar perusahaan rokok teredukasi untuk menggunakan pita cukai asli.

“Setiap rokok yang diproduksi harus dilekati pita cukai asli,” terang Hartopo.

Selanjutnya, peruntukannya, juga harus sesuai ketika rokok kretek maka pita cukai yang dilekatkan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Menurut dia, untuk rokok filter, maka pita cukai yang dilekatkan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sehingga masing-masing mempunyai tarif yang berbeda.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menyebutkan, ‎tarif pita cukai SKT lebih murah dibandingkan SKM.

Pada tahun 2021 ini juga tidak ada kenaikan tarif cukai SKT, berbeda dengan rokok SKM yang yang mengalami kenaikan rata-rata 12,5 persen.

“Kenaikan tarif cukai 2022 masih dalam pembahasan di pusat. Apakah akan naik atau tidak,” ujarnya.

‎Tarif rokok SKM paling rendah sebesar Rp 525 – Rp 865 per batang. Sedangkan tarif cukai SKT paling rendah‎ Rp 110 – Rp 425 per batang.

Tarif cukai rokok SKT yang lebih murah membuat pemesanan pita cukai lebih banyak karena sesuai daya beli masyarakat.

“‎Bila dilihat dari pemesanan pita cukai SKM cenderung turun, sedangkan SKT naik,” ujar dia.

‎Pita cukai yang dibuat selama ini telah menggunakan teknologi pengamanan yang tinggi. Tujuannya agar tidak mudah ditiru karena dapat merugikan negara.

Pita cukai yang asli punya tanda hologram sebagai pengamannya. Warnanya juga berbeda-beda sesuai golongan,” ucap dia.

Setiap rokok yang beredar di pasaran, wajib dilekati pita cukai sesuai undang-undang nomor 39 tahun 2007 ‎tentang cukai.

‎Sesuai pasal 54, undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Maka menyediakan barang kena cukai (BKC) tanpa dilekati pita cukai akan dikenakan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

“Untuk dendanya paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujarnya.

“‎‎Kemudian bagi oknum yang memalsukan pita cukai atau menggunakan pita cukai bekas akan mendapatkan hukuman lebih berat.

Sesuai pasal 55, maka akan dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun.

“Dendanya sebesar 10 sampai 20 kali dari jumlah cukai yang harus dibayarkan,” jelas dia.

Pihaknya berharap, warga masyarakat maupun konsumen dapat mengenali rokok ilegal yang biasanya beredar di pasaran.

“Konsumen diminta untuk bijak tidak mengonsumsi rokok ilegal karena tidak baik untuk kesehatan dan juga merugikan negara,” imbuh dia.NOR