JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Melalui penelitiannya, Badan POM (BPOM) menemukan 53 produk obat tradisional, satu suplemen kesehatan dan 18 item kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), atau bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.
Demikian diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani.
Menurut Reri, penelitian tersebut didasarkan pada hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021.
Lebih lanjut, Reri Indriani mengatakan, dari pengawasan selama masa pandemi, BPOM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional berupa Efedrin dan Pseudoefedrin.
Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid-19,” jelas Reri saat memberikan keterangan pers virtual pada Hari Rabu (13/10/2021).
Dijelaskan, Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman, yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar.
Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan Covid-19.
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/10/awas-hati-hati-dengan-53-obat-tradisional-ini-bpom-temukan-kadungan-bahan-kimia-berbahaya/2/