JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Besar Keagamaan di masa pandemi Covid-19.
Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan mengantisipasi kemungkinan munculnya klaster baru Covid-19.
Mengutip dari situs resmi kemenag.go.id, pedoman penyelenggaraan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021. Surat edaran ini telah ditandatangi 7 Oktober 2021 lalu.
Adanya pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Besar Keagamaan ini sebagai upaya menahan laju penyebaran Covid-19, pasalnya kita akan memeringati Maulid Nabi, Natal, dan perayaan Hari Besar Keagamaan lainnya. Perayaan Hari Besar Keagamaan memang lebih rentan menimbulkan kerumunan.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam merayakan Hari Besar Keagamaan.
“Pedoman ini kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” jelas Menag, Jumat (8/10/2021).
Pedoman penyelenggaraan ini juga memerhatikan status penyebaran Covid-29 di daerah tersebut. Ia menyebutkan untuk daerah dengan level PPKM 1 dan 2 peringatan Hari Besar Keagamaan dapat dilakukan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Namun, untuk daerah dengan level PPKM 3 dan 4, peringatan Hari Besar Keagamaan dianjurkan untuk dilakukan secara daring. Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk kegiatan yang dilakukan dengan tatap muka.
“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.” tegasnya lebih lanjut.
Dilansir dari akun Instagram resmi kemenag_ri berikut pedoman penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan (PHBK) pada masa pandemi Covid-19:
– PHBK pada daerah Level 2 dan Level 1 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan prokes ketat.
– PHBK pada daerah Level 4 dan Level 3 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring.
– Jika daerah Level 4 dan Level 3 tetap melaksanakan PHBK seccara tatap muka hendaknya:
Dilaksanakan di ruang terbuka
Apabila dilaksanakan di tempat ibadah/ruang tertutup lainnya, jumlah peserta maks. 50% dari kapasitas ruangan/50 orang
Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar
Menerapkan prokes secara lebih ketat dan dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat
– Penyelenggara PHBK wajib:
Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan Prokes 5M
Memeriksa suhu tubuh dengan thermogun
Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan
Menyediakan cadangan masker medis
Melarang jemaah tidak sehat ikut kegiatan peribadatan/keagamaan
Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter
Kotak amal, kantong kolekte/dana punia tidak diedarkan
Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah kegiatan dengan mengatur akses keluar dan masuk Jemaah
Melakukan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan
Memastikan tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik, sinar matahari dapat masuk, serta AC dibersihkan secara berkala
Memastikan pelaksanaan khutbah/ceramah memenuhi ketentuan yakni memakai masker dan pelindung wajah, mengingatkan jemaah untuk selalu mematuhi protokol kesehatan
– Peserta PHBK wajib:
Menggunkan masker
Memeriksa suhu tubuh dengan thermogun
Menjaga kebersihan tangan
Menjaga jarak paling dekat 1 meter
Dalam kondisi sehat
Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
Membawa perlengkapan ibadah mandiri
Membawa kantong plastik untuk menyimpan alas kaki
Menghindari kontak fisik atau bersalaman
Ibu hamil/menyusui dan lansia 60 tahun ke atas dianjurkan mengikuti kegiatan dari rumah
– Penyelenggara menyediakan QR Code PeduliLindungi dan peserta menggunakan aplikasi PeduliLindungi
– Dilarang melakukan pawai/arak-arakan yang melibatkan peserta dalam jumlah besar.Sri Rejeki