GROBOGAN.NEWS Solo

Pinjam Motor Teman untuk Antar Istri Siri, Eh, Di Tengah Jalan Sang Istri Diturunkan dan Ditinggal Kabur

Supaimin (70), tersangka kasus penggelapan sepeda motor teman / Foto: Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS Kakek yang satu ini rupanya tak patut dicontoh. Bagaimana tidak, ia menggunakan istri sirinya untuk tameng perbuatah jahatnya mengembat motor teman.

Kakek tersebut bernama Supaimin (70), dan kini dia sudah ditangkap oleh aparat Polsek Sambungmacan, Polres Sragen, Kamis (9/9/2021).

Kakek kelahiran Dukuh Jetis RT 4/7, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Grobogan yang tinggal di Dukuh Kedung Rancang RT 14, Desa Wonotolo, Gondang, Sragen itu tega menipu teman sendiri di Sambungmacan, Sragen.

Kakek yang sudah punya istri dan nikah siri itu, dilaporkan membawa kabur sepeda motor temannya yang bernama Wasana (59), asal Dukuh Kedung Banteng RT 43/17 Desa Banaran Sambungmacan, Sragen.

Kasus itu terungkap setelah tersangka ditangkap Polsek Sambungmacan, Kamis (9/9/2021).

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasi Humas AKP Suwarso mengungkapkan tersangka dibekuk berdasarkan laporan korban pada 31 Agustus 2021 silam.

Dalam laporannya, korban menyampaikan sepeda motor Honda Beat AD 6954 ANE miliknya telah dibawa kabur oleh tersangka.

Aksi penipuan itu terjadi di rumah korban pada 31 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka menggunakan modus meminjam namun kemudian amblas tanpa dikembalikan.

Awalnya, pagi saat hari kejadian, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban bermaksud meminjam sepeda motor.

Alasannya untuk mengantar istri sirinya bernama Wonten (57) membeli perhiasan di toko emas Sragen Kota. Kepada korban, tersangka berjanji akan segera mengembalikan motor sore harinya.

Karena sudah saling kenal, korban tak menaruh curiga. Ia kemudian menyerahkan kontak sepeda motor ke tersangka. Setelah itu, tersangka menjemput istri sirinya dan memboncengkannya.

Namun sekitar pukul 11.00 WIB, istri siri tersangka mendadak datang ke rumah korban dan mengabarkan bahwa ia ditinggal di tengah jalan.

Sementara, suami sirinya itu sudah kabur tanpa ada pesan. Kepada korban, ia mengatakan ditinggal suami sirinya itu yang beralasan akan mengambil uang di Gondang.

Akan tetapi sampai siang, suaminya tak kembali dan tidak bisa dihubungi lagi. Bahkan hingga hampir 10 hari, tersangka kabut tanpa kembali.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sambungmacan berikut barang bukti STNK sepeda motor milik korban,” papar Suwarso, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, saat ini kasus itu masih dalam pengembangan lebih lanjut. Terhadap tersangka, bakal dikenakan pasal 272 Jo 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/09/istri-siri-jadi-alasan-abg-tua-asal-gondang-sragen-tega-tipu-teman-sendiri/