GROBOGAN.NEWS Solo

Asyik Judi Brok, 4 Pria Ini Dikukut Polisi di Terminal Pilangsari, Sragen

Ilustrasi penjara / tempo.co

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Lagi asyik-asyiknya bermain judi brok, empat orang warga dibekuk polisi di area Ruko terminal Bus Pilangsari, Ngrampal, Sragen.

Mereka masing-masing adalah Muhammad Anwar (42) warga Kampung Dukuhan RT 02, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, Suroso (61) warga Kampung Bibis Baru RT. 05, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Kemudian Tri Hartanto (28) warga Dukuh Bangoan RT 24, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen dan Guntur Wijanarko (41) warga Sragen Manggis RT 14, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen.

Kasus itu terungkap saat dilakukan gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (8/9/2021). Gelar perkara dipimpin Agus Budiyono dari Polsek Ngrampal.

Disampaikan, penggerebekan dilakukan pukul 21.45 WIB. Berawal dari laporan dari WA Center Polres Sragen yang masuk ke Polsek Ngrampal bahwa di area ruko terminal Bus Pilangsari, Ngrampal, Sragen ada perjudian.

Berbekal dari informasi itu, tim langsung merespon dan mendatangi lokasi. Setiba di lokasi ruko terminal Pilangsari, tim mendapati keempat tersangka sedang asyik bermain judi brok.

Tanpa basa-basi, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap mereka.

Diamankan pula sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya dua set kartu remi sebanyak 108 kartu dan uang tunai Rp 70.000.

Keempat tersangka dan barang buktinya kemudian di bawa ke Polsek Ngrampal untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Pelakunya ada 4 orang. Mayoritas profesinya swasta. BB yang kami amankan ada dua set kartu Remi dan uang Rp 70.000,” papar Agus kepada wartawan.

Ia menyampaikan penggerebekan memang menindaklanjuti informasi dari WA Center Polres. Saat digerebek para tersangka tidak ada yang melarikan diri.

Mereka diamankan ketika asyik bermain. Saat ditanya petugas, para tersangka mengaku berjudi hanya sebagai iseng dan bukan profesi utama.

“Saat itu mereka bertemu, lalu iseng-iseng main itu. Mereka kita jerat pasal 303ayat 1 ketiga 303 bus ayat 1 kedua. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di  https://joglosemarnews.com/2021/09/asyik-main-malam-malam-4-pria-digerebek-polisi-di-terminal-pilangsari-sragen-satu-orang-sudah-kakek-kakek-ngakunya-ketemuan-lalu-iseng/