GROBOGAN.NEWS Solo

Polisi Bebaskan 12 Pendekar IKSPI Sragen Sebagai Pelaku Konvoi, Namun Pelaku Wajib Lapor Selama 3 Bulan

Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy Suryana saat memimpin penyerahan 12 pendekar IKSPI pelaku konvoi pelanggaran PPKM di Mapolres Sragen, Senin (29/8/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS Konvoi yang dilakukan oleh para pendekar perguruan silat IKSPI di Tanon, Sragen usai pengesahan pada 10 Juli 2021 malam lalu, akhirnya berujung di urusan polisi.

Sebanyak 12 pendekar yang ditetapkan sebagai tersangka akhirnya dilepaskan dengan penyelesaian secara diversi.

Status mereka yang masih pelajar, usia di bawah umur dan ancaman pidana di bawah 7 tahun menjadi alasan kepolisian untuk memutuskan menerapkan restoratif justice.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan 12 tersangka anak itu hari ini diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo dan orangtua mereka.

Penyerahan dilakukan di Mapolres dengan menghadirkan keduabelas tersangka didampingi orangtua masing-masing.

“Hari ini kita dari kepolisian menyerahkan ke-12 anak ke Bapas untuk dilakukan penyelidikan dan dikembalikan ke orangtuanya. Karena dari 12 anak itu melanggar yang kami duga terkait tindak pidana UU wabah penyakit,” papar Kasat di hadapan wartawan.

Penyerahan ditandai dengan penyerahan berkas diversi dari Polres ke Bapas. Kasat menguraikan 12 anak itu sempat diproses dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan konvoi saat masa PPKM, Sabtu (10/7/2021) malam.

Mereka saat itu melakukan konvoi sehingga terjadi pengumpulan massa di masa PPKM level 4 yang diatur Permendagri dan Instruksi Bupati (Inbup).

Keduabelas pendekar beliau sempat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf (g) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Dalam perjalanannya, kepolisian akhirnya memutuskan mengambil langkah agar anak-anak itu dilakukan diversi.

Penerapan langkah diversi itu didahului dengan surat keputusan dari kepolisian yang dikirim ke pihak Bapas 3 Agustus lalu.

Alasan mendasar kepolisian menempuh diversi karena ancaman hukumannya kurang dari 7 tahun, semua masih di bawah umur, bukan resedivis dan bukan pengulangan tindak pidana.

“Diversi ini sebagai bentuk restoratif justice. Untuk selanjutnya mereka dikembalikan ke orangtua sehingga sanksi pidana tidak dijalankan. Mereka tetap wajib harus wajib lapor selama 3 bulan dan apel setiap hari Senin,” terangnya.

Petugas Bapas Surakarta, Peni Ratna Sari yang hadir dalam acara itu menyampaikan Bapas mendukung penerapan diversi terhadap 12 pelaku anak itu.

Sebab dari hasil penelitian ke masyarakat bahwa semua pelaku anak itu masih di bawah 18 tahun dan berstatus masih pelajar SMP hingga SMA.

Menurutnya usia anak-anak itu berada di rentang antara 14 sampai 17 tahun. Kemudian perbuatan yang mereka lakukan yakni berkonvoi di massa PPKM masih memungkinkan untuk dilakukan diversi.

“Setelah dilakukan musyawarah, ada keputusan diversi yakni diserahkan ke orangtua dengan pengawasan dari Bapas. Karena memang memenuhi syarat untuk diversi,” terangnya.

Meski demikian, Peni menyampaikan proses diversi tidak berarti serta merta mereka bebas dan langsung diserahkan kembali ke orangtua.

Tetap ada konsekuensi untuk dikakukan pengawasan. Usulannya 6 bulan pengawasan akan tetapi nanti tergantung dari kesepakatan bersama.

“Ada konsekuensi wajib lapor dan apel. Karena memang mayoritas mereka ini statusnya masih pelajar aktif. Karena masih belajar, makanya dipandang tidak perlu diproses lebih lanjut,” jelasnya. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/08/dapat-ampunan-polisi-12-pendekar-ikspi-sragen-tersangka-konvoi-akhirnya-terbebas-dari-hukuman-penjara-tapi-wajib-lapor-3-bulan/