GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Simak Aturan Perjalanan Domestik Saat PPKM Darurat Ini

Tampak sejumlah rangkaian gerbong kereta api (KA) ekonomi AC yang sudah dibuat PT Inka untuk angkutan lebaran tahun 2012 di pabrik setempat, Rabu (11/7/2020) / tempo.co

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS Menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kementerian Perhubungaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai aturan perjalanan di sektor darat, laut. SE tersebut mulai berlaku hari ini, Senin (5/7/2021).

Jeda waktu dua hari dengan pemberlakuan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berlaku 3 Juli lalu dimaksudkan agar operator transportasi memiliki waktu untuk melakukan persiapan.
Adapun petunjuk teknis syarat perjalanan di wilayah Jawa dan Bali disusun Kemenhub dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Transportasi Udara

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang Perjalanan dalam Negeri Masa PPKM Darurat, pengguna moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Sedangkan bagi penumpang yang tidak bisa melakukan vaksinasi diwajibkan menunjukkan surat hasil tes PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Transportasi Darat

Peraturan tentang penggunaan transportasi Darat selama pandemi diatur dalam SE Nomor 43 Tahun 2021. Pengguna transportasi Darat yang meliputi kendaraan pribadi, sepeda motor, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil PCR negatif 2×24 jam atau hasil antigen negatif 1×24 jam untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Di sisi lain, pengemudi dan pembantu pengemudi logistik atau truk hanya diwajibkamemiliki hasil PCR negatif 2×24 jam atau hasil antigen negatif 1×24 jam untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Selanjutnya Kemenhub akan mengarahkan para pengemudi untuk segera mendapatkan vaksinasi.
Untuk transportasi wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin ataupun tes PCR atau antigen.
Bagi masyarakat pengguna moda transportasi darat dibawah usia 18 tahun termasuk anak-anak wajib memiliki sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif ataupun hasil antigen negatif.

Penumpang dengan kepentingan medis yang dilengkapi surat keterangan dokter dan belum melakukan vaksinasi boleh melakukan perjalanan. Namun diwajibkan untuk memiliki hasil PCR atau antigen negatif.

Selama PPKM darurat kapasitas transportasi darat (bus) dibatasi maksimal 50 persen.

Kereta Api

Pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak demam, batuk, pilek, atau gejala lainnya) serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis selama perjalanan.

Pelanggan perjalanan jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam atau hasil Rapid Test Antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Pelanggan yg berhalangan vaksinasi dapat menggunakan KA jarak jauh dengan menunjukkan surat PCR atau antigen negatif yang masih berlaku.

Pelanggan dengan usia di bawah 18 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. Dan anak di bawah 5 tahun tidak wajib menunjukkan hasil PCR atau antigen negatif.
Untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil PCR atau antigen negatif, melainkan akan dilakukan Rapid Rest antigen secara acak di stasiun

Selama melakukan perjalanan masyarakat dihimbau untuk tetap menerapkan prokes covid-19 dengan ketat. Menhub Budi Karya melalui akun instagram Kemenhub juga menghimbau kepada seluruh stakeholder untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan konsisten sehingga angka penyebaran covid dapat diredam. Harum Ika Praningrum

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/07/ini-aturan-lengkap-perjalanan-domestik-saat-ppkm-darurat/