JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tak perlu risau di era pandemi dan penerapan PPKM ini, karena pemerintah telah menggulirkan bantuan yang diserahkan secara simbolis oleh Presden Joko Widodo (Jokowi).
Bantuan dengan nama Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 itu diberikan kepada 20 perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Jokowi menyampaikan bahwa pada tahun 2021 ini akan dibagikan Banpres Produktif sebesar Rp 15,3 triliun kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh tanah air. Dengan besaran dana yang diberikan ialah Rp 1,2 juta.
Bagi yang belum mendaftar jangan khawatir sebab pendaftaran BPUM ini masih dibuka hingga batas akhir pada tanggal 31 Agustus 2021.
Lantas siapa yang berhak menerima Bantuan Presiden untuk UMKM ini?. Mereka yang berhak menerima bantuan ini ialah warga negara Indonesia, memiliki KTP elektronik, memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya, bukan ASN, bukan anggota TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
Penerima Program BPUM ini diusulkan oleh Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten /Kota. Calon Penerima dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi beberapa data.
Perlu diketahui bahwa tidak ada biaya administrasi ataupun pengembalian dana dari Program BPUM yang telah diberikan. Bantuan ini merupakan dana hibah sehingga penerima tidak dipungut biaya sedikit pun.
Bagi Anda pelaku Usaha Mikro yang tidak punya rekening bank juga tidak perlu khawatir. Rekening bank nantinya akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur. Lembaga penyalur yang dimaksud ialah Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT. Pos Indonesia.
Pelaku Usaha Mikro yang domisili usaha dan tempat tinggalnya berbeda tetap dapat mengajukan bantuan. Dengan cara menyesuaikan dengan domisili usaha dan mengajukan hal tersebut ke Dinas Koperasi dan Usaha setempat. Sedangkan pelaku usaha yang memiliki domisili yang berbeda dengan KTP dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bagaimana cara mengajukan?. Adapun cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro yakni: Pertama, siapkan dokumen wajib. Berupa fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB/SKU dari Kelurahan.
Kedua, serahkan dokumen. Dokumen dapat diserahkan secara perorangan maupun kolektif kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
Ketiga, lengkapi isian formulir. Adapun formulir berisi informasi seperti NIK, nomor KK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat sesuai dengan KTP, NIB atau SKU dari Kelurahan, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Selanjutnya, jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, penerima akan mendapat notifikasi dari lembaga penyalur.
Setelah itu Penerima dapat mendatangi Lembaga Penyalur dengan membawa dokumen seperti e-KTP, fotokopi NIB/SKU, dan kartu keluarga.
Penerima akan diminta untuk mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.
Setelah verifikasi dokumen dan data selesai, Bank Penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus. Harum Ika Praningrum
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/07/presiden-gelontorkan-bantuan-untuk-umkm-bagaimana-cara-mandapatkan-banpres-tersebut-begini-caranya/