GROBOGAN.NEWS Solo

PPKM Darurat, Kemenag Sragen: Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha Hendaknya Setelah Hari H

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman saat menyembelih sapi kurbannya di Mapolres Sragen / Foto: Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS Bersamaan dengan pandemi Covid-19 yang belum mereda dan penerapan PPKM Darurat, maka penyembelihan hewan kurban dalam Idul Adha di Sragen, dimulai pada hari kedua dan seterusnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen, Hanif Hanani. Dia  menyerukan agar penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H Selasa (20/7/2021) besok menaati peraturan dari pemerintah.

Mengingat masa pandemi dan pemberlakuan PPKM darurat, penyembelihan hewan kurban diminta dilakukan menyebar dan dimulai pada hari kedua.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Hanif mengatakan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menag No 17/2021, penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari kedua dan seterusnya.

“Tidak diperbolehkan pada hari H atau atau hari pertama. Menurut SE 17 itu penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari ke 2 berarti tanggal 11, 12, 13 Zulhijah,” paparnya Minggu (18/7/2021).

Hanif menegaskan mengingat masa PPKM Darurat dan pandemi yang masih berlangsung, penyembelihan hewan kurban tetap ditekankan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Yakni tidak boleh ada kerumunan sehingga penyembelihan direkomendasikan tidak di satu tempat.

 

“Biasanya mungkin di masjid, mungkin sekarang lebih baik di tempat perorangan saja. Di rumah-rumah satu kambing, satu kambing gitu,” jelasnya.

Dengan dibagi per rumah atau tersebar, maka akan mengurangi potensi terjadi kerumunan.

Kemudian jumlah personel yang menyembelih juga disarankan dibatasi. Lantas pembagiannya dirubah total yakni tidak pengunjung datang ke satu tempat, tapi panitia yang harus menyerahkan ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mengedepankan prokes.

Sementara untuk pelaksanaan salat Idul Adha, pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi bahwa tidak boleh ada salat berjamaah di masjid maupun tempat terbuka.

Sebaliknya, masyarakat diminta salat di rumah masing-masing. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di  https://joglosemarnews.com/2021/07/kemenag-sragen-umumkan-panduan-penyembelihan-hewan-kurban-1442-h-tidak-boleh-di-masjid-dan-dilarang-pada-hari-h-ini-lengkapnya/