SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi memimpinlangsung patroli besar bersama dengan Komandan Kodim 0725 Sragen, Jumat (23/7/2021) malam.
Patroli besar tersebut sekaligus digunakan sebagai ajang bakti sosial kepada warga terdampak Covid-19 secara ekonomi.
Patroli digelar dengan menyambangi para pelaku usaha di wilayah Sragen Kota.
Kapolres menyampaikan bahwa istilah PPKM Darurat, mulai tanggal 21 Juli 2021 dan akan berakhir pada 25 Juli 2021 mendatang, telah di revisi oleh pemerintah menjadi PPKM level 4,3,2,1, atau sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.
“Level 4 adalah level yang paling berat atau krusial, seterusnya hingga level 1 adalah level yang paling ringan. Saat ini Sragen berada di level 3, dan kita berdoa bersama, semoga berangsur kita dapat di posisi 1,” paparnya.
Usai menggelar apel, Kapolres kemudian melanjutkan dengan patroli berskala besar di beberapa titik kabupaten Sragen.
Selain itu, dirinya juga berhenti saat melintasi pasar Sragen, yang ternyata sebagian ada yang masih buka untuk memberikan bantuan beras.
Kapolres menjelaskan perbedaan paling krusial dalam praktek kehidupan sehari hari di masyarakat.
Yaitu pada PPKM level 3, untuk tempat makan, toko kelontong HIK , dan warung diijinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Ini merupakan kebijakan yang di berikan pemerintah dan juga apabila makan di tempat di beri waktu 30 menit. Jadi memang di berikan ada sedikit kesempatan dari pemerintah melalui peraturan level 3 dibanding kemarin pada pelaksanaan PPKm Darurat yang lebih ketat,“ jelasnya.
Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa meskipun ada sedikit kelonggaran yang diberikan. Namun untuk pelaksanaan protokol kesehatan tetap harus maksimal.
Oleh karena itu, perlu peran dari aparat pemerintah, yakni Polri, TNI, maupun Pemkab Sragen, selalu mengingatkan masyarakat mengarahkan menuju Prokes yang benar.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan permohonan maafnya kepada warga yang kemungkinan merasa terganggu dengan peluncuran program PPKM Darurat ini.
Seperti halnya terjadi di beberapa daerah lainnya. Namun ia memastikan program PPKM ini semata- mata untuk menyelematkan masyarakat dari wabah Covid-19.
Dia juga menghimbau, dengan adanya provokasi kelompok tertentu, yang rencananya akan menggelar unjuk rasa. Kapolres meminta masyarakat untuk tidak terpancing dan terpengaruh dan tetap di rumah (stay at home) dan menjaga prokes.
“Jangan terprovokasi dengan kelompok tertentu yang memiliki maksud agar situasi Kamtibmas tidak kondusif. Masyarakat juga jangan terpancing dan terpengaruh, tetap di rumah (stay at home) dan jaga prokes,” katanya.
Sementara terhadap jajaran, ia mengingatkan untuk tetap melaksanakan tugas dengan humanis, santun dan beretika.
Jangan sampai terjadi situasi yang kontra produktif, karena masa saat ini dinilai adalah masa yang sulit bagi masyarakat, dengan pembatasan kegiatan tersebut.
“Berarti kita memang dilarang obah, yang akhirnya berkurang juga untuk mendapatkan nafkah. Kalau orang jawa bilang ora obah ora mamah, ” tegasnya.
2 Provokator Demo Ditangkap
Sebelumnya, jajaran kepolisian Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengamankan dua orang terduga provokator rencana aksi unjuk rasa di sejumlaj wilayah di Jateng, Sabtu (24/7/2021) ini.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut dua orang yang diamankan masing-masing berinisial N dan B di Semarang, Jumat (23/7/2021).
Pelaku N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli. Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp.
“Benar, ada dua orang yang kita amankan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup Whatsapp, hingga rekaman zoom meeting,” kata Iqbal kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Iqbal memaparkan, agar tidak terdeteksi petugas, pelaku sengaja membuat grup Whatsapp dengan menggunakan nama ‘Group Klub Tenis’.
Dari pembicaraan di grup tersebut, lanjut dia, diketahui adannya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sempat diadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis (22/7/2021) pukul 20.00 WIB.
“Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir,” ujar dia.
Keduanya kini terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Wardoyo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/07/sragen-masuk-ppkm-level-3-kapolres-imbau-warga-tak-terprovokasi-ajakan-demo-dua-provokator-sudah-ditangkap-polda/