GROBOGAN.NEWS Blora

Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Blora Menyepakati Pelaksanaan Ibadah di Rumah Saja

Bupati Blora H. Arief Rohman.

BLORA, GROBOGAN.NEWS– Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meluas, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang di Wilayah Jawa dan Bali. Termasuk di Kabupaten Blora.

Saat ini di Kabupaten Blora, para Tokoh Agama (Toga) dan Tokoh Masyarakat (Tomas) di Kabupaten Blora secara bersama-sama menyepakati pelaksanaan ibadah di rumah saja selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Blora pada 3-20 Juli 2021.

Hal tersebut diungkapkan sejumlah tokoh saat mengikuti koordinasi dan sosialisasi antar ormas keagamaan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Sabtu (3/7/2021).

Agenda diawali dengan penyampaian dan penjelasan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) RI No. 17 Tahun 2021 oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Blora, H.Suhadi, S.Ag, M.SI dihadapan para tokoh agama, tokoh agama dan organisasi masyarakat keagamaan di Kab. Blora.

Menyikapi kebijakan Kemenag tersebut, Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si berharap agar di masa PPKM Darurat ini masyarakat dapat melakukan ibadah di rumah saja.

“Jadi terkait dengan SE Bupati sedang kita susun, siang ini kita tandatangani, kita memang yang menjadi perhatian juga terkait tempat ibadah. Pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing, sementara tidak dilaksanakan di masjid, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah” harap Bupati.

Sementara itu, Kepala Kemenag Blora mengungkapkan, bahwa penyebaran Covid-19 saat ini mengalami kenaikan di berbagai daerah sehingga pemerintah menerapkan PPKM Darurat.

Maka kemudian, Ia mengajak seluruh umat beragama di Kab. Blora untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19.

“Saya mengajak kepada seluruh umat beragama di Kabupaten Blora, mari kita bergerak untuk usaha pencegahan penyebaran Covid-19, karena Covid-19 sampai saat ini masih mewabah dan cenderung naik penyebarannya,” terang Suhadi.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten Blora dapat melaksanakan peribadatan dari rumah saja bersama dengan keluarga inti.

“Oleh karena itu, mari kita taati Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Menag RI No. 17 tahun 2021. mari kita melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing dengan keluarga inti, agar penyebaran covid-19 segera berakhir,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Takmir Masjid Agung Baitunnur Blora, Khoirurrozikin mengimbau kepada seluruh takmir masjid yang ada di Blora untuk melaksanakan SE Menag tersebut.

“Kami menyampaikan kepada seluruh pengurus takmir yang ada di Kab. Blora, untuk menghimbau pelaskanaan SE Menag No 17 tahun 2021, tentang pelaksanaan ibadah di rumah-masing masing. Jadi tidak mengadakan salat berjamaah di masjid, namun di rumah masing masing selama tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021,” jelas Khoirurrozikin.

Pengurus Muhammadiyah Kab. Blora, Sujoko juga turut mengimbau agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah di rumah saja.

“Kami dari pengurus Muhammadiyah kab blora menghimbau kepada semua warga muhammadiyah yang ada di Kab. Blora untuk melaksanakan Surat Edaran Menag untuk melaksanakan ibadah di rumah saja,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada semua takmir masjid yang di bawah naungan Muhamamadiyah untuk sementara tidak diadakan ibadah di masjid dan semua warga untuk melaksanakan Surat Edaran Menag dari tanggal 3 juli sampai dengan 20 Juli 2021.

Selain itu, dukungan serupa turut disampaikan oleh BAMAG Kab. Blora, Pendeta Yulius mengajak agar pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah masing-masing.

“Saya Pendeta Yulius, dalam hal ini menegaskan kepada anggota BAMAG supaya melaksanakan SE Menag No 17 Tahun 2021 yang intinya untuk sementara tidak mengadakan ibadah umum di gereja, dan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing,” terang Pendeta Yulius.

Hadir pada kesempatan tersebut, Forkopimda Kab. Blora, tokoh masyarakat dan tokoh agama, ormas keagamaan, jajaran Polres Blora, dan OPD terkait. Pelaksanaan koordinasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan digelar secara terbatas.RIS