JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Lantaran sejumlah hakim terkonfirmasi positif Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pun untuk sementara menutup layanan dan menghentikan sementara sejumlah agenda persidangan.
“Telah menjadi kewajiban untuk memutus matarantai penyebaran virus Covid-19, terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021,” ujar Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono.
Bambang merinci jumlah pegawai dan hakim yang reaktif Covid-19 tersebut, berdasarkan hasil swab antigen yang dilalukan pihaknya pada Senin (21/6/2021) kemarin.
“Saya sampaikan informasi hasil Swab Antigen yang telah dilakukan oleh PN Jakarta Pusat hari Senin tanggal 21 Juni 2021, terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya Positif berdasarkan Test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang,” jelasnya.
Meski menutup operasional sementara, PN Jakpus tetap melayani urusan peradilan yang bersifat genting, hingga kembali dibuka nanti.
“Untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani namun bersifat terbatas. Dan Kantor Pengadilan Jakarta Pusat akan aktif kembali pada hari Jum’at tanggal 25 Juni 2021,” kata dia.
Bambang menjelaskan, selama PN Jakpus ditutup akan dilakukan penyemprotan disentifektan kesemua ruangan kantor dan bagi Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri.
“Untuk Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat, tetap melakukan kegiatan pekerjaan dari rumah (WFH),” kata Bambang. Redaksi
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/06/pn-jakarta-pusat-tutup-sementara-sejumlah-hakim-positif-covid-19/