GROBOGAN.NEWS Umum Jogja

Pemberangkatan Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, Calon Jemaah Haji Diperbolehkan Menarik Dana yang Sudah Disetorkan atau Tetap Percaya pada Pemerintah

Ilustrasi Bimbingan manasik haji Wonogiri.

YOGYAKARTA, GROBOGAN.NEWS-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta, Nur Abadi memberi kebebasan kepada calon jemaah haji yang tetap mempercayakan ongkos naik haji (ONH) kepada pemerintah, atau yang berniat untuk menariknya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2021.

Pembatalan tersebut lantaran belum ada kepastian kuota yang dikirimkan pemerintah Arab Saudi, sementara waktu untuk melakukan persiapan juga semakin pendek.

Terkait dengan pembatalan tersebut, Nur Abadi mengatakan pihaknya terus menyampaikan dan melakukan sosialisasi terkait keputusan Menteri Agama tersebut.

Menurutnya ada beberapa pertimbangan yang harus disampaikan ke publik terkait keputusan membatalkan penyelenggaraan haji.

Selain itu pihaknya juga merasa perlu untuk meluruskan beragam isu atau kabar bohong (hoax) yang beredar saat ini.

Salah satu informasi yang perlu diketahui masyarakat adalah Kantor Kementerian Agama akan menjamin sepenuhnya dana yang dititipkan umat dalam bentuk Ongkos Naik Haji (ONH) yang telah dibayarkan.

“Kemenag bahkan mempersilakan jika ada kaum Muslimin yang berniat menarik setoran pelunasan yang telah dibayarkan, atau tetap mempercayakannya kepada pemerintah,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).

Ia mengungkapkan, meski telah diumumkan bahwa penyelenggaraan haji tahun ini batal digelar dan calon haji bisa menarik dana ONH, namun hanya sedikit calon jamaah haji yang menarik setoran yang telah dibayarkan tersebut.

“Untuk Kota Yogyakarta, sampai saat ini baru 11 calon jamaah haji yang menarik setoran mereka karena alasan usia, kesehatan maupun kebutuhan ekonomi,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu ia juga mengungkapkan bahwa keputusan pembatalan ibadah haji dari Menteri Agama tersebut juga bertujuan untuk keselamatan umat.

Karena selain sebagai upaya agar tidak terjadi penularan Covid-19, ada pertimbangan lainnya terkait tahapan ibadah haji di Arab Saudi.

Ia membeberkan, meskipun dipaksakan berangkat, tapi banyak aktivitas yang dibatasi oleh para Pemerintah Arab Saudi.

“Seperti untuk masuk ke masjidil haram dibatasi hanya tiga kali. Ketika jamaah tiba di Arab Saudi juga harus melakukan karantina mandiri selama lima hari, yang berdampak pada tambahan biaya. Jemaah juga diperkirakan hanya bisa tinggal di Madinah selama tiga hari saja,” bebernya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY, Edhi Gunawan mengatakan bahwa tahun ini adalah tahun kedua pemberangkatan ibadah haji dibatalkan.

Padahal rencananya akan ada sebanyak 3.116 calon jamaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini.

Dengan adanya penundaan ini, berimbas pada perpanjangan antrean keberangkatan calon jemaah haji. Dari semula selama 28 tahun, kini bertambah menjadi 30 tahun.

“Karena situasi saat ini memang belum aman, jadi yang jadi prioritas adalah keselamatan orang. Walaupun ibadah haji itu sifatnya wajib namun yang jadi pertimbangan utama adalah tetap keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

www.tribunnews.com