GROBOGAN.NEWS Umum Magelang

Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkab Magelang Gulirkan Kebijakan WFH 75 Persen

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi. Ist

MAGELANG, GROBOGAN.NEWS-Gelombang kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang kembali terasa menggema. Kini, Kabupaten Magelang telah masuk kategori wilayah zona merah penularan Covid-19.

Atas kondisi tersebut, pigak Pemkab Magelang kembali menerapkan kebijakan work form home (WFH) atau kerja dari rumah bagi ASN dengan komposisi 75 persen kerja dari rumah dan 25 persen bekerja di kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami juga mengimbau perkantoran swasta dan indutri untuk juga menerapkan pengaturan jam kerja,” pesan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, kepada para awak media, kemarin.

Ia menambahkan, bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur juga mengalami kenaikan. Yakni dari 82,76 persen pada Sabtu (26/6/2021) menjadi 86,09 persen pada Minggu (27/6/2021).

Berdasarkan info dari laman corona.jatengprov.go.id, sejak Sabtu (26/6/2021), Kabupaten Magelang kembali masuk zona merah. Berada di urutan ke 25 dari 25 wilayah di Jawa Tengah yang masuk zona merah atau kategori risiko tinggi penularan Covid-19.

Terkait hal itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang akan memaksimalkan tempat tidur di empat rumah sakit rujukan covid-19.

Nanda mengatakan empat rumah sakit itu yakni di Rumah Sakit Umum Muntilan, Rumah Sakit Merah Putih, Rumah Sakit Syubanul Wathon Tegalrejo dan Rumah Sakit Aisyiah Muntilan.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan lima tempat untuk dijadikan tempat isolasi terpadu. Yakni, di Rumah Sakit Candi Umbul Grabag, Rumah Sakit Bukit Menoreh Salaman.

“Kami juga menyiapkan Puskesmas Pembantu Gulon Salam, Sanggar Kegiatan Belajar Salaman. Dan juga akan meminta bantuan dari Balai Pelatihan Kesehatan Semarang di Salaman,” imbuh Nanda.RIS I LUS