GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Kasus Penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton, Eks Dirut Garuda Divonis 1 Tahun dan Denda Rp 300 Juta

Ilustrasi borgol / tempo.co

TANGERANG, GROBOGAN.NEWS Dalam kasus penyelundupan barang mewah berupa sepeda motor Harley-Davidson dan sepeda Bromton, akhirnya eks Dirut Garuda, I Gusti Ngurah Askhara divonis 1 tahun percobaan.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang Senin, (14/6/2021). Vonis serupa juga dijatuhkan pada terdakwa Iwan Joeniarto.

Ngurah Askhara alias Ari Askhara selain dijatuhi hukuman percobaan, juga dikenakan denda Rp 300 juta.

“Jika terdakwa dalam satu  bulan tidak membayar denda, maka Jaksa Penuntut Umum akan merampas harta untuk dilelang,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nelson di Ruang persidangan IV Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/6/2021) petang.

Jika denda dibayarkan namun tidak mencukupi, eks Dirut Garuda itu harus menjalani hukuman kurungan penjara tiga bulan.

Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor Harley-Davidson dan sepeda Bromton dirampas untuk negara.

Tidak jauh berbeda, untuk terdakwa Iwan selain percobaan 1 tahun denda Rp 150 juta dan jika tidak dibayarkan lunas harus menjalani hukuman dua bulan penjara.

Menanggapi vonis itu, Ari dan Iwan menyatakan pikir-pikir. Demikian pula  tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga masih pikir-pikir.

Jaksa menuntut mantan Direktur utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara dengan hukuman satu tahun penjara.

Dalam surat tuntutan JPU menyebutkan terdakwa terbukti menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia.

Jaksa menyebut Ari bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Dalam tuntutannya tim JPU menilai eks Dirut Garuda Indonesia itu dengan sengaja melanggar atuan kepabeanan.

Kedua, terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto juga dituntut karena melanggar  Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Redaksi

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/06/seludupkan-harley-dan-sepeda-brompton-eks-dirut-garuda-diganjar-1-tahun-denda-rp-300-juta/