GROBOGAN.NEWS Grobogan

Hari ini Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja Diberlakukan, Inilah Ketentuannya

Ilstrasi : Suasana di area pasar tradisional di Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan saat pelaksanaan Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja pada Minggu (13/6/2021) pagi lalu.

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kabupaten Grobogan terus bekerja keras dalam penanganan pandemi virus corona atau Covid-19. Berbagai kebijakan srategis telah digulirkan.

Salah satunya, program Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja menjadi kebijakan strategis dalam penanganan Covid-19.

Bupati Grobogan telah mengeluarkan surat edaran terkait program Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja.

Surat edaran bernomor 360/1302/2021 tanggal 9 Juni 2021 ini dibuat sebagai tindak lanjut pengetatan PPKM Mikro dengan menetapkan program Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja.

Pemberlakuan Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja ini dilaksanakan serentak mulai Minggu 13 Juni 2021 mulai pukul 05.00 WIB sampai Senin 14 Juni 2021 pukul 05.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, berbagai ketentuan Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja di antaranya, Seluruh warga diminta untuk berada di rumah masing-masing.

Selanjutnya, berbagai sarana perdagangan meliputi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, rumah makan, cafe, angkringan, PKL atau sejenisnya ditutup.

Sama halnya kegiatan Industri juga ditutup serta penutupan seluruh destinasi wisata termasuk tempat karaoke.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Moch. Sumarsono menyampaikan, kebijakan penerapan Gerakan Grobogan di Rumah Saja menjadi salah satu upaya dalam penanganan lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Grobogan.

“Gerakan Grobogan di Rumah Saja dimulai pada Minggu (13/6) mulai pukul 05.00 WIB hingga Senin (14/6) pukul 05.00 WIB,” terang Sekda Grobogan saat dikonfirmasi, kemarin.

Dijelaskan oleh Sumarsono lebih detail, Pemkab Grobogan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Dalam SE tersebut mengatur soal wisata, hiburan, dan kegiatan sosial keagamaan masyarakat.

Menurut Sumarsono, hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Hal ini sebagai upaya dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di Grobogan. Mohon masyarakat mendukung gerakan ini,” jelas dia.

“Harapannya Covid-19 baru bisa turun, sehingga bisa keluar dari kategori zona merah. Mohon masyarakat mendukung gerakan ini,” ungkap Sekda Grobogan, Moh Sumarsono.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan dr. Slamet Widodo, menambahkan kenaikan jumlah pasien Covid-19 secara signifikan terlihat pekan terakhir.

Dimana, sejak senin ada tambahan 136 kasus positif Covid-19.

Selama dua hari terakhir, jumlah pasien positif mencapai 75 pasien baru di Kabupaten Grobogan.

Hingga saat ini, jumlah pasien positif mencapai 4.000 pasien.

“Kabupaten Grobogan dikelilingi kabupaten berstatus zona merah seperti Kudus, Pati, Demak dan Sragen. Grobogan jadi merah juga,” terang dr Slamet.