JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong terkait hasil swab antigen di RS Ummi, Bogor.
Sementara menantunya, Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara dalam kasus yang sama.
Dalam sidang pembacaan tuntutan atas kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Gunayarto menyebut Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil tes Covid-19.
Jaksa mengatakan, kebohongan terdakwa disebarkan melalui sebuah video yang ditayangkan banyak media.
Video tersebut memperlihatkan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat. Padahal menurut Nanang, saat itu hasil test swab antigen Rizieq telah keluar dengan hasil reaktif.
“Saksi Hanif Alatas sudah tahu terdakwa terpapar Covid-19. Terdakwa sengaja menutupi dan Hanif Alatas menyebarkannya di grup WhatsApp yang mana mengumunkan kondisi kesehatan Muhammad Rizieq Shihab,” ujar Nanang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Nanang menjelaskan Rizieq Shihab melakukan tes swab antigen pada 25 November 2020 dengan ditangani tim Mer-C.
Hasil tes Covid-19 menunjukkan bahwa mantan Pimpinan FPI itu reaktif Covid-19. Namun, kata Nanang, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat malah membantahnya.
Nanang mengatakan Hanif Alatas menutupi kondisi asli mertuanya dengan membuat video yang menunjukkan Rizieq dalam kondisi sehat. Video itu menjadi viral karena ditayangkan oleh media massa.
“Bahwa disebut kondisi terdakwa baik-baik saja merupakan pemberitaan bohong atau tidak benar. Padahal nyatanya saksi Hanif dan Andi Tatat mengetahui terdakwa terpapar Covid-19 namun tidak disampaikan dengan benar,” kata Nanang.
Hingga berita ini dibuat, tuntutan Andi Tatat belum juga dibacakan oleh jaksa. Ia disidangkan secara terpisah dengan Rizieq Shihab dan Hanif. Redaksi
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/06/rizieq-shihab-dituntut-6-tahun-penjara-untuk-kasus-penyebaran-berita-bohong-mengenai-hasil-tes-covid-19/