GROBOGAN.NEWS Blora

Aksi Petualangan Jahat Seorang Residivis Kembali Berakhir di Sel Tahanan, Kembali Diringkus Polisi Usai Mencuri di Wilayah Ngawen, Blora

Salah satu barang bukti hasil tindak pidana pencurian. Istimewa.

BLORA, GROBOGAN.NEWSAksi petualangan jahat seorang pemuda asal Banjarejo, Blora kembali mengantarkannya ke sel tahanan.

ADA pemuda berusia 25 tahun seorang residivis kasus pencurian kembali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Ngawen, Polres Blora.

Pemuda asal Kecamatan Banjar, Kabupaten Blora ini kembali ditangkap petugas kepolisian. Kini, ADA kembali merasakan sel tahanan kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, ADA diringkus oleh petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jepon, Unit Reskrim Polsek Ngawen serta Tim Resmob Satreskrim Polres Blora, pada Jumat (25/06/2021).

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, melalui Kapolsek Ngawen AKP Sunarto,SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Markamah.

Korban tercatat sebagai warga Desa Karangtengah, Kecamatan Ngawen, pada Kamis (24/6/2021), sekira pukul 05.00 WIB.

“Peristiwa ini pencurian terungkap saat korban bangun tidur sekira pukul 05.00 WIB, melihat pintu utama rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, kemudian melihat pintu toko juga sudah terbuka, selanjutnya korban masuk ke dalam toko dan mengecek uang yang berada di dalam kotak penyimpanan uang ternyata sudah tidak ada dengan nominal sekira Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah),” beber Kapolsek Ngawen.

Kapolsek melanjutkan, saat korban bermaksud menghubungi kantor polisi dengan menggunakan handphone miliknya, namun ternyata barangnya tersebut sudah tidak ada pada tempatnya.

“Sekira pukul 06.30 WIB, anak dari korban bermaksud mengambilkan hand phone orang tuanya yang di simpan di almari ruang tengah untuk menghubungi kepolisian, tetapi barang berupa 1 (satu) unit handphone merek Realmy type C2 warna biru sudah tidak ada pada tempatnya,” tandas Kapolsek Ngawen.

Mendapat laporan tentang kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngawen langsung melakukan penyelidikan.

Dan hanya dalam 1X24 jam akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Jepon bersama Unit Reskrim Polsek Ngawen dan Tim Resmob Satreskrim Polres Blora.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka ADA ini adalah residivis yang pernah mendekam di Lapas Blora dengan kasus yang sama.

Dan ternyata juga ikut terlibat dalam dalam kasus pencurian handphone di Masjid Al Ghomaamah Jepon.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah dosbook handphone merek REALME type C2 warna kuning. 1 (satu) unit handphone merk Realme tipe C2, warna biru,  1 (satu) buah charger, warna putih, 1(satu) buah dompet warna hitam, berisi uang tunai Rp50.000.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.TBR I ARY