SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Warga Sragen perlu hati-hati untuk tidak menebang atau memotong pohon turus jalan sembarangan.
Pasalnya, salah-salah bisa jadi urusan hukum dan berujung pidana. Hal itu ditegaskan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten Sragen.
Pasalnya, sanksi pidana bisa dijatuhkan bagi mereka yang menebang atau merusak pohon turus jalan.
“Ada sanksi pidananya. Sesuai aturan, kalau dengan sengaja merusak atau menebang pohon turus jalan bisa dikenai pidana kurungan sampai 6 bulan,” papar Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan DPUPR Sragen, Sutarno.
Ia menguraikan jika ingin menebang pohon turus jalan, ada mekanisme dan aturan yang harus dipenuhi.
Sebab pohon turus jalan pengelolaannya di bawah kewenangan Pemkab dalam hal ini DPUPR. Pohon turus jalan merupakan aset Pemkab.
Tidak hanya menebang, merusak atau membakar pohon pun bisa dikenai sanksi.
Karena jika dibiarkan, pohon yang seharusnya masih bisa tumbuh sebagai peneduh bisa berbalik membahayakan pengendara jalan.
“Kejadian di Pilangsari, saat pohon menimpa pengguna jalan itu dirusak hingga meninggal itu dan kebetulan yang roboh di tepi jalan. Itu memang pohonnya sengaja dibakar dan dimatikan. Biasanya petani yang lahannya di tepi jalan merasa adanya pohon itu ngayom-ngayomi tanaman,” terangnya.
Sutarno menjelaskan tidak semua kayu yang ditebang itu punya nilai jual. Biasanya jika yang memang kayu bagus dan diminati akan dilelang.
Jika pohon turus yang ditebang bernilai jual, maka hasil penjualannya akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sragen.
Namun jika kayunya tidak laku dijual, biasanya ditinggal di sekitar dan dimanfaatkan sebagai kayu bakar oleh warga setempat.
”Kalau laku ya dilelang untuk tambah PAD. Tapi kalau memang tidak laku ya saya persilahkan yang mau ambil kayunya, biasanya ditinggal kalau kayu jaranan. Karena kami juga ada target pendapatan ke daerah,” terangnya.
Lantas pohon turus yang sudah dipotong dalam waktu dekat diganti dengan tanaman bibit yang baru. DPUPR bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pemberian bibit.
Sementara, Kabid Bina Marga DPUPR Sragen, Albert Pramono Soesanto menyampaikan jika warga dengan alasan tertentu hendak mengajukan penebangan turus, ada mekanisme pengajuan izin yang ditentukan.
Warga bisa mengajukan permohonan secara tertulis atau via WhatsApp (WA) melalui aplikasi layanan aduan Patriot yang sudah diluncurkan beberapa hari lalu.
“Warga bisa melapor melalui aplikasi jika melihat pohon yang membahayakan. Agar laporan tersebut bisa segera diakomodir dan ditindaklanjuti Unit Reaksi Cepat (URC). Kalau memang alasannya kuat, nanti permohonan izin penebangan akan diberikan,” tandasnya. Wardoyo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/06/awas-warga-sragen-yang-merusak-dan-menebang-pohon-turus-jalan-bisa-dipenjara-6-bulan-kasus-pohon-tumbang-tewaskan-pemotor-muda-di-pilangsari-ternyata-sengaja-dibakar/