SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Petualangan pria berinisial SUP (41) dengan sasaran perempuan keponakannya sendiri, akhirnya berakhir.
Terkuaknya perbuatan bejat SUP lantaran korban yang masih berusia 16 tahun itu mengeluhkan perutnya yang sakit.
Setelah diperiksa dokter, ketahuan korban ternyata hamil lima bulan akibat kebejatan pelaku.
Kini, SUP, pria beristeri dan sudah punya anak asal Sragen Kota itu sudah dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Sragen Jumat (4/6/2021).
Akhirnya terkuak juga, ternyata SUP telah mencabuli keponakannya sejak masih duduk di bangku SD hingga SMA.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang berinisial R (16) itu kini dalam kondisi hamil lima bulan.
Tersangka dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya kemarin. Aksi tersebut terungkap ketika korban merasakan keluhan pada perutnya pada bulan Mei lalu.
Oleh neneknya berinisial P, kemudian diperiksakan ke dokter. Alangkah terkejutnya, ketika hasil USG menunjukkan korban tengah berbadan dua.
Setelah didesak, korban baru mengaku ternyata itu perbuatan dari pamannya. Akhirnya keluarga dikumpulkan dan dirapatkan akhirnya sepakat dilaporkan ke Polres.
“Mei kemarin dapat aduan dari nenek korban. Ada keluhan di perut ditindaklanjuti ke rumah sakit. Setelah di USG ternyata hamil korban lalu ditanyai itu perbuatan siapa. Dijawab perbuatan pamannya. Akhirnya keluarga rapat dan sepakat dilaporkan ke Polres,” papar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana melalui Kanit PPA, Iptu Ari Pujiantoro, di Mapolres Sragen, Jumat (4/6/2021).
Iptu Ari menjelaskan dari laporan keluarga, tim kemudian menindaklanjuti dan menangkap tersangka di rumahnya kemarin.
Di hadapan aparat, pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu mengaku sudah lima kali mencabuli korban. Lokasinya berpindah-pindah mulai dari di rumah tersangka hingga di sawah-sawah.
Tersangka mengaku tega melakukan itu karena tak tahan sudah 9 tahun ditinggal istri kerja di luar negeri.
Dalam melakukan aksinya, selalu diawali dengan bujukan dan kemudian korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.
“Tersangka dan korban ini rumahnya bersebelahan. Dari kecil korban sering main ke rumah tersangka, kebetulan pula antara korban dan anak tersangka juga temanan sejak kecil,” terangnya.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, serta sepeda motor yang dijadikan sarana melakukan perbuatan.
Iptu Ari menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/06/siswi-sma-di-sragen-ini-mengeluh-ada-yang-tidak-beres-di-perutnya-astaga-setelah-dibawa-ke-dokter-terbongkar-kebejatan-pamannya-korban-mengaku-digitukan-berkali-kali-sejak-sd/