GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Kasus Suap Bansos Covid-19, Penyuap Eks Mensos Juliari Diganjar 4 Tahun

Ilustrasi suap
Ilustrasi suap

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Sidang kasus suap Bansos Covid-19 masih berlanjut. Harry van Sidabukke selaku pihak penyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akhirnya divonis 4 tahun penjara.

Selain itu, ia masih diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tak mampu membayar denda, yang bersangkutan wajib tinggal di terali besi selama 4 bulan lagi.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor Jakarta tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Ponto menyatakan Harry terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,28 miliar kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Uang suap tersebut diberikan Harry terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai perusahaan penyedia Bansos.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar Rianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

“Menjatuhkan pidana terdakwa selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” tutur dia.

Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, hakim juga menolak permohonan Harry untuk menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus.

Hakim menilai Harry terbukti mewakili PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude untuk mendapatkan kuota bansos sembako di Kementerian Sosial, sehingga sejak awal
sepakat untuk memberikan komitmen.

Namun, Harry tidak mengakui adanya komitmen sebagai pemberian suap.

“Sehingga majelis berpendapat terdakwa tidak berkualifikasi sebagai justice collaborator,” ucap hakim Joko Seobagyo.

Dalam perkara tersebut, Harry dinilai terbukti menyuap Juliari Batubara terkait penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.

Uang suap itu diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso. Redaksi

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/05/penyuap-eks-mensos-juliari-batubara-divonis-4-tahun-penjara-permohonan-justice-collaborator-ditolak-hakim/