GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Pria Ini Nekat Masuk Kamar Tetangganya, Lalu Mencoba Mencabulinya, Akhirnya…

Ilustrasi korban pelecehan

LAMPUNG, GROBOGAN.NEWS – Pria asal Lampung Utara ini sangat nekat. Bayangkan, pria berinisial NS ini nekat masuk ke kamar tetangganya, dan langsung berbuat asusila terhadap perempuan yang tengah tertidur lelap.

Korban yang merupakan seorang perempuan berusia 29 tahun langsung berteriak dan akhirnya pelaku kabur.

Entah setan apa yang merasuki NS, pria yang berusia 38 tahun warga desa Kalibalangan Lampung Utara, tiba-tiba masuk ke dalam kamar rumah korban sebut saja “Bunga” 29 (bukan muhrimnya) tetangganya yang sedang tertidur.

Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP BambaNg Yudho Martono mengatakan setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021.

“Laporan korban terkait dengan kejadian cabul yang menimpanya pada Jumat (26/3/2021) sekira pukul 14.45 WIB,” katanya, Selasa 30 Maret 2021.

Suryadinata menerangkan kejadian berawal pelaku NS masuk ke dalam kamar rumah korban yang saat itu sedang tetidur.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada korban.

Merasa ada yang mengusiknya, korban terbangun dan melihat wajah pelaku.

Korban pun menjerit dan pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang.

Atas peristiwa tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, terduga pelaku NS pada hari Senin 29/3/2021 pukul 13.00 wib diamankan di kediamannya yang beralamat di Desa Kalibalangan.

Saat ini terduga pelaku NS telah berada di Mapolsek Abung Selatan.

“Sudah dilakukan penyidikan oleh anggota,” jelasnya.

Barang bukti yang disita 1 helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, 1 helai baju daster warna putih, 1 helai baju warna biru milik terduga NS saat kejadian, 1 bh topi dan 1 helai celana warna putih.

Terhadap terduga pelaku NS dapat dijerat melanggar Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. Daniel

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/04/seorang-pria-masuk-kamar-tetangga-dan-berbuat-asusila-kepada-perempuan-yang-sedang-tidur/#google_vignette