JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Sebanyak 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) di seluruh wilayah Indonesia dilarang melakukan penyidikan kasus.
Ketentuan itu berlaku bagi Polsek pada daerah tertentu dengan pertimbangan dan alasan tertentu.
Demikian diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dengan demikian, nantinya
1.062 Kepolisian Sektor itu hanya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Informasi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/613/III.2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu.
“Keputusan ini merupakan salah satu program prioritas Pak Kapolri pada bidang transformasi, program penataan kelembagaan, dan kegiatan penguatan dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Rabu (31/3/ 2021).
Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.
Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.
Dari seluruh polda, tak ada polsek di Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan.
Sehingga semua polsek di Polda Metro Jaya dapat melakukan penyidikan. Sementara dari 1.062 Polsek itu, ada 3 di wilayah Polres Sragen.
Masing-masing Polsek Sragen Kota, Polsek Tangen dan Polsek Jenar. Polsek Sragen Kota dianggap terlalu dekat dengan Polres Sragen.
Berikut jabaran jumlah kepolisian sektor yang tak lagi menyidik perkara:
1. Aceh: 80 Polsek
2. Sumatera Utara: 19
3. Sumatera Barat: 22
4. Riau: 20
5. Jambi: 15
6. Sumatera Selatan: 22
7. Bengkulu: 15
8. Lampung: 16
9. Kepulauan Bangka Belitung: 21
10. Kepulauan Riau: 9
11. Jawa Barat: 81
12. Jawa Tengah: 129
13. DI Yogyakarta: 4
14. Jawa Timur: 209
15. Banten: 8
16. Bali: 1
17. Nusa Tenggara Barat: 8
18. Nusa Tenggara Timur: 25
19. Kalimantan Barat: 27
20. Kalimantan Selatan: 59
21. Kalimantan Tengah: 16
22. Kalimantan Timur: 5
23. Kalimantan Utara: 10
24. Sulawesi Utara: 26
25. Sulawesi Tengah: 20
26. Sulawesi Selatan: 14
27. Sulawesi Tenggara: 15
28. Gorontalo: 14
29. Sulawesi Barat: 33
30. Maluku: 17
31. Maluku Utara: 10
32. Papua: 80
33. Papua Barat: 12 Polsek.
Wardoyo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/04/kapolri-cabut-kewenangan-penyidikan-1-062-polsek-di-indonesia-dilarang-lakukan-penyidikan-kasus-ada-3-di-wilayah-sragen-berikut-rincian-lengkapnya/