SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – meninggalnya Kasi Trantib Kecamatan Tanon, Sragen, Daliyo Wibisono akibat terpapar Covid-19, Minggu (7/3/2021), berdampak pada sistem pelayanan administrasi masyarakat.
Pelayanan di kantor Kecamatan Tanon untuk sementara dilakukan di luar kantor. Sementara itu, ruangan kerja almarhum di lantai dua juga untuk sementara dikosongkan dan dilakukan penyemprotan desinfektan.
“Untuk pelayanan tetap kita buka. Tapi masyarakat sementara di luar ruangan. Ruangan Pak Daliyo juga sementara kita kosongkan. Ruangannya di lantai dua,” papar Camat Tanon, Suratman kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , kemarin.
Camat menyampaikan dari hasil swab, Kasi Trantib memang dinyatakan positif Covid-19. Terkait hal itu, sudah dilakukan tracking kepada keluarga almarhum oleh tim Puskesmas.
Sedangkan di kantor kecamatan, dipastikan tidak ada yang kontak erat. Sebab sebelum meninggal, almarhum sudah beberapa waktu tidak ngantor karena sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
“Jadi nggak ada yang kontak erat di kantor. Karena almarhum sebelumnya sudah lama nggak masuk karena sakit,” tukasnya.
Seperti diberitakan, pejabat yang dikenal ramah dan sering dipercaya menjadi penjabat sementara (PK) kades di desa yang mengalami kekosongan kades itu tutup usia akibat terpapar Corona atau Covid-19.
Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , almarhum Daliyo meninggal Minggu (7/3/2021) pagi sekira pukul 06.00 WIB di RS Jajar Solo. Dari hasil swab, almarhum dinyatakan positif terpapar Covid-19 sehingga dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Camat menyampaikan Daliyo meninggal dunia di RS Jajar Solo.
“Ya benar, beliau memang menjabat Kasi Trantib. Meninggalnya hari Minggu pagi di RS Jajar Solo,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (8/3/2021).
Camat juga tak menampik almarhum meninggal dengan hasil swab dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19. Sehingga prosesi pemakaman juga dilakukan secara protokol covid-19. Wardoyo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/03/buntut-meninggalnya-kasi-trantib-tanon-positif-covid-19-pelayanan-masyarakat-di-kecamatan-sementara-dilakukan-di-luar-ruangan-ruangan-almarhum-dikosongkan/