GROBOGAN.NEWS Solo

Investigasinya  Tak Temukan Pelanggaran, Pusri Minta Polres Sragen Lepaskan 50 Zak Pupuk Urea Milik Klomtan Kaliwedi

Tim Reskrim Polres Sragen saat menyegel tumpukan pupuk bersubsidi milik Tri Widodo di Kaliwedi, Gondang, Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Klarifikasi dan investigasi yang dilakukan pihak Pupuk Sriwijaya (Pusri) dalam kasus dugaan penimbunan pupuk, ternyata menemukan kenyataana tidak adanya pelanggaran.

Karena itu, pihak Pusri meminta kepolisian segera melepaskan 50 zak pupuk Urea bersubsidi yang disegel dari kios pupuk Tri Widodo di Desa Kaliwedi, Gondang.

Menurut investigasi Pusri, pupuk tersebut merupakan milik anggota Kelompok Tani Krida Tani Kaliwedi.

Penegasan itu disampaikan Senior Sales Executif PT Pusri, Agus Suprayogi, Kamis (18/3/2021).

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM, Agus mengatakan setelah kasus mencuat, pihaknya langsung bergerak melakukan penelusuran ke lapangan pada Senin (15/3/2021) kemarin.

Menurutnya, hasil klarifikasi ke sejumlah pihak baik pemilik kios, kelompok tani, PPL, menyimpulkan bahwa 50 zak pupuk Urea di kios Tri Widodo, memang tidak melanggar ketentuan.

“Yang 50 karung Urea itu memang jatah petani (anggota Kelompok Tani Krida Tani) untuk nanti pemupukan di bulan April. Jadi itu sisa alokasi pada bulan Januari dan Februari. Karena belum digunakan dan saat itu belum masa pemupukan, otomatis pupuk dibiarkan dulu dan nanti baru digunakan yang akan datang nasa pemupukan. Jadi kalau bahasanya dianggap penimbunan, itu jelas tidak benar. Karena itu pupuknya resmi, sudah dibeli kelompok Tani Krida Tani, tapi dititipkan ke Pak Tri Widodo sebagai bendahara kelompok karena dia yang punya gudang,” papar Agus.

Agus juga menegaskan bahwa keberadaan 50 zak Urea itu tidak melanggar Permentan maupun Permendag.

Menurut aturan di Permendag, sebuah kios harus wajib menyediakan pupuk dalam kebutuhan petani, minimal satu minggu sebelum masa pemupukan sesuai RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok).

Kemudian tidak ada batasan maksimal atau minimal jumlah tonase yang disiapkan di gudang. Sehingga sebuah kios memiliki atau menyiapkan stok 10 ton sampai 100 ton pun tidak masalah.

“Karena diaturan permendag kios harus wajib menyediakan pupuk dalam kebutuhan petani minimal satu minggu sebelum pemupukan seauai RDKK. Lalu yang perlu dipahami, kalau kios tersebut melakukan penyetokan di atas dua ton atau tiga ton pun nggak masalah. Karena aturan Permendag disebutkan wajib memiliki stok dan tidak ada batasan minimal atau maksimalnya. Hanya kebutuhan kelompok,” tukasnya.

Agus menegaskan pihak Pusri sebagai produsen Urea menyampaikan itu berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi dan investigasi menyeluruh ke semua pihak terkait di lapangan.

Kesimpulan itu juga ia sampaikan bukan untuk pembelaan kios akan tetapi merupakan fakta sebenarnya yang ada di lapangan.

“Kalau itu (kios) salah, kami akan tidaklanjuti secara aturan. tapi kalau tidak, sebaliknya kepolisian juga harus melepaskan barang bukti pupuk Urea. Karena itu jatah petani dan akan diambil untuk pemupukan awal di bulan April ini,” terang Agus.

Soal indikasi pelanggaran penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) oleh kepolisian, Agus menegaskan dari klarifikasinya ke kelompok tani, pengurus dan anggota, harga jual memang ada marjin di atas HET.

Akan tetapi marjin itu sudah merupakan kesepakatan antara anggota kelompok tani dan pengurus serta digunakan untuk dana operasional atau kas kelompok tani.

Kemudian untuk menetapkan pelanggaran HET, juga harus disertai bukti hitam di atas putih yakni nota penjualan ke petani yang dikeluarkan oleh kios. Sementara hingga kini, tidak ada bukti nota penjualan yang melebihi HET dari kios Tri Widodo.

“Kalau ada jual di atas HET, itu harus bisa dibuktikan hitam di atas putih. Ada nota resmi dari kios. Jangan hanya berdasarkan pengakuan sepihak. Pengakuan itu nggak bisa dijadikan dasar. Sekali lagi, kami sampaikan bahwa tidak ada dijual ke umum dengan harga di atas HET. Kalau pupuk Ureanya tidak dilepaskan justru kami akan mempertanyakan dasarnya apa menyita itu,” tandasnya.

Agus menegaskan proses klarifikasi dan investigasi kemarin juga dilakukan berbarengan dengan kepolisian Sragen. Fakta dan kesimpulan bahwa tidak ada pelanggaran juga sudah disampaikan ke kepolisian.

Pihaknya hanya berharap agar kepolisian bisa melihat kasus ini secara fakta dan melepaskan pupuk Urea kembali ke petani.

“Iya kemarin sudah kami kami sampaikan serta keputusannya dari Pusri. Tinggal bagaimana Kasat Reskrim, kami ini belum koordinasi lagi. Kami menyampaikan fakta ini agar dalam memproses sesuatu itu ada dasar aturannya apa enggak. Bukan hanya dari pengakuan sepihak saja. Yang namanya masyarakat banyak, kadang ada yang tidak senang dengan A atau B, lalu membuat laporan atau pengakuan kan bisa saja. Makanya sekali lagi kami tegaskan bahwa Pak Tri itu sesuai legalitas dia itu legal dan pupuk Urea 50 zak itu juga resmi karena itu milik kelompok tani. Dan kelompok tani serta PPL sudah mengetahui sehingga sah secara Permentan dan Permendag,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen, Suratno menyampaikan karena sudah berada di tanah kepolisian, pihaknya menyerahkan penanganan ke kepolisian.

Hanya saja, jika memang benar terbukti bahwa Pupuk Urea yang diamankan itu adalah milik anggota kelompok tani yang dititipkan ke kios terduga dan tidak ada pelanggaran, maka pihaknya meminta agar kepolisian melepaskan jatah itu agar bisa digunakan petani.

“Kalau soal ranah hukum, kami serahkan ke kepolisian yang menangani. Tapi kalau benar itu jatahnya petani yang dititipkan dan tidak melanggar seperti yang disampaikan Pusri, harapan kami bahwa kepentingan petani harus diutamakan. Apalagi kalau itu jatah pemupukan bulan April, ya seyogianya harus dilepaskan,” tandasnya. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/03/tak-temukan-pelanggaran-pusri-minta-polres-sragen-lepaskan-50-zak-pupuk-urea-milik-kelompok-tani-kaliwedi-ktna-berharap-kepentingan-petani-diutamakan/