SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Meski sampai sekarang Polres Sragen belum menetapkan tersangka, namun dipastikan pengusutan kasus perkosaan siswi SD berinisial W (9) asal Sukodono oleh tetangganya masih terus berlanjut.
Demikian pula dengan kasus yang sama yang menimpa beberapa siswa SMP beberapa waktu lalu, kasusnya dipastikan masih terus berlanjut.
Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk terduga pelaku yakni S (38) diklaim sudah diperiksa oleh penyidik.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Ia mengatakan sampai saat ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengusut kasus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan baik terhadap saksi-saksi, saksi korban maupun saksi terduga pelaku. Menurut Kapolres, pemeriksaan memang sempat diwarnai penolakan pemberian keterangan dari saksi-saksi.
Akan tetapi, penanganan tetap bisa berjalan dan kasus itu tetap menjadi prioritas untuk ditangani.
“Meskipun ada sempat penolakan pemberian keterangan dari saksi-saksi tersebut, tapi kami sudah memeriksa saksi-saksi baik dari saksi korban maupun terduga pelaku. Permasalahan tetap menjadi prioritas kita karena ini terkait perlindungan anak,” paparnya.
Meski sudah memeriksa saksi hingga terduga pelaku, untuk sementara memang belum ada penetapan tersangka.
Akan tetapi pihaknya menggaransi tetap serius menangani masalah ini. Kapolres menyebut Kasat Reskrim juga sudah beberapa kali melakukan gelar perkara termasuk paparan juga di tingkat Polda.
“Untuk sementara memang belum ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Namun ia berjanji setiap perkembangan kasus itu, nantinya tetap akan disampaikan. Karena kasus itu termasuk prioritas penanganan lantaran menyangkut perlindungan anak.
Kapolres menambahkan saat ini priroitas penyelidikan dilakukan untuk mengusut kasus perkosaan di rumah kosong yang dilakukan oleh tetangga korban.
Sedangkan kasus pencabulan oleh ketiga siswa SMP terhadap korban, ditangani lebih lanjut.
“Sementara penyelidikan kita berdasarkan TKP yang rumah kosong dulu,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban sudah berulangkali mendesak pihak Polres Sragen segera menetapkan tersangka.
Pasalnya sudah hampir empat bulan dan l kasusnya sudah dinaikkan status ke penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Bahkan pelaku terduga pemerkosa korban, berinisial S (38) masih berkeliaran sehingga membuat keluarga korban dan warga lain makin resah.
Desakan itu disampaikan oleh kuasa hukum korban dari LBH Mawar Saron Solo, Desideria Anindita Sari. Ia hadir mendampingi kedua orang tua korban saat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan di Polres Sragen dua hari lalu.
Kepada wartawan, Desideria mendesak penegak hukum segera menetapkan tersangka S yang diduga menyetubuhi korban terkait dugaan perkosaan pada anak di bawah umur asal Sukodono itu.
Sebab ia khawatir jika tidak segera ditahan maka tersangka dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatan pada korban lain. Penahanan juga akan memberi ketenangan psikologis bagi korban dan supaya tersangka tidak lagi berkeliaran.
“Tapi kami apresiasi kerja cepat Polres Sragen. Pada 2 Maret lalu kami dipanggil ke Polda. Sekarang, status penanganan sudah naik ke tahap penyidikan,” papar Desideria kepada wartawan.
Dia menjelaskan dengan berjalannya penanganan kasus itu, hal itu setidaknya menunjukkan bahwa ada atensi dari penegak hukum.
Ia juga menyampaikan dari informasi yang diperolehnya, saat ini memang belum ada tersangka.
“Karena itu garapan saya polisi segera tetapkan tersangka. Setelah itu langsung ditahan supaya dia tidak bebas berkeliaran,” tandasnya. Wardoyo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/03/kabar-terbaru-kasus-perkosaan-siswi-sd-oleh-tetangga-dan-3-siswa-smp-di-sukodono-sragen-kapolres-sebut-susah-beberapa-kali-gelar-perkara-sampai-polda-tapi/