GROBOGAN.NEWS Solo

Pengusaha Transportasi di Sragen Dukung Kebijakan Pembebasan Pajak bagi Mobil Baru, Ini Alasannya

Andi Kusnanto / Foto: Wardoyo
Andi Kusnanto / Foto: Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Para pengusaha transportasi di Sragen menyatakan mendukung wacana pemerintah yang akan memberlakukan pembebasan pajak PPnBM atau (Pajak Penjualan Barang Mewah/PPnBM) bagi mobil baru hingga 0 persen mulai bulan depan.

Mereka menilai kebijakan itu akan memberi angin segar bagi pengusaha pelaku jasa transportasi yang selama ini hampir terpuruk gegara terdampak pandemi.

Pengusaha Jasa Transportasi di Sragen sekaligus Direktur Utama PT Pascalindo Transportasi Indonesia asal Sumberlawang, Andi Kusnanto mengaku sangat mendukung kebijakan itu. Ada beberapa alasan yang mendasarinya.

Kepala Sekolah SMK Pelita Bangsa Sumberlawang Sragen itu memandang dalam situasi ekonomi yang sedang terjadi ketidaknyamanan, maka perlu kebijakan yang berani dan kebijakan pemerintah meski penuh pro kontra.

“Alasan kedua, kunci negara bisa menjaga keseimbangan ekonomi adalah tetap semangat dan pantang menyerah dalam berproduksi barang dan jasa.
Ketika barang dan jasa menumpuk produksinya maka perlu kebijakan yang bisa menyerap hasil produksi tersebut. Ketika produk terserap dengansendirinya juga menyelamatkan ribuan buruh pabrik, reseller dan jasa,” ujarnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga :  Hari Pertama di Rumah Saja, 20 Warga Sragen Dinyatakan Terpapar Positif. Total Kasus Covid-19 Tembus 4.568, Jumlah Warga Meninggal Sudah 274 Orang

Anggota Konsorsium BRT Trans Jateng (Koridor Solo – Sangiran -Sumberlawang) itu menjelaskan alasan ketiga Saat ini perputaran uang dan daya beli masyarakat menurun drastis. Kemudian menumpuk pada lembaga pembiayaan dan orang kaya menengah.

Ketika mereka dipancing untuk mengkonsumsi produk hasil produksi negara, maka dengan sendirinya akan mendistribusikan atau meratakan uang dan daya beli.

Alasan berikutnya ketika pembangunan infrastruktur yang baik dan meluas sampai ke desa-desa, wajib digunakan dengan segera dan optimal.

“Agar nilai kemanfaatan dari pengorbanan pembangunan tersebut sepadan. Lali Suara-suara yang tidak mendukung untuk pembebasan pajak, biasanya karena belum mengetahui atau memahami fungsi dari kebijakan tersebut. Maka perlu didorong sosialisasi dengan peran media massa untuk menjelaskannya,” urainya.

Andi menambahkan alasan berikutnya
kebijakan itu wajib didorong juga lembaga pembiayaan baik yang konvensional dan syariah.

Mereka diminta mendukung dan melonggarkan syarat dan persyaratan untuk memiliki atau membeli produk dan jasa yang dihasilkan oleh negara.

“Jangan berbelit-belit dalam membantu membagikannya. Ketujuh bila lebih fokus mengurangi risiko yang kecil adalah pembebasan pajak kepada produk yang dilindungi oleh yang bersifat tanggung renteng (baik badan hukum swasta dan badan Hukum koperasi),” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah akhirnya mengabulkan harapan asosiasi mengenai pembebasan pajak mobil (Pajak Penjualan Barang Mewah/PPnBM). Mulai bulan depan atau Maret 2021, relaksasi PPnBM akan dilakukan secara bertahap.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0 persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November).

Satu alasan pemerintah memberikan relaksasi karena industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri lainnya, di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59 persen.

“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun,” kata Airlangga dalam keterangan pers, Kamis, 11 Februari 2021. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/02/7-alasan-penting-mengapa-kalangan-pengusaha-transportasi-di-sragen-dukung-kebijakan-pembebasan-pajak-bagi-mobil-baru-salah-satunya-bisa-selamatkan-ribuan-buruh-pabrik/