JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, pada Jumat (26/2/2021) tengah malam.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tiga orang dan kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Kasus yang menjerat Gubernur Nurdin adalah dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
“Penerimaan uang oleh gubernur bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (28/2/2021) dini hari.
KPK pun membeberkan kronologi operasi tangkap tangan tersebut, yang dilakukan pada Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Berawal dari informasi yang diterima tim KPK, yang menyebut akan dilakukannya serah terima sejumlah uang kepada Nurdin Abdullah dari Agung Sucipto, Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba.
Uang tersebut diduga akan diberikan melalui Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Edy dan Agung bertemu di sebuah restoran di Makassar, sekira pukul 20.24 WITA. Agung datang dengan diantar Irfan, sopir Edy Rahmat.
Dari restoran itu, Irfan kemudian beralih mengemudikan mobil milik Edy. Sementara, Edy dan Agung menaiki satu mobil yang berbeda. Kedua mobil kemudian melaju beriringan menuju Jalan Hasanuddin Makassar.
Dalam perjalanan itulah, Agung diduga menyerahkan proposal terkait beberapa proyek infrastruktur di Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021 kepada Edy.
Setelah itu, Irfan diduga mengambil koper berisi uang dari dalam mobil Agung, lalu memindahkannya ke dalam mobil Edy di Jalan Hasanuddin.
Usai transaksi dilakukan, tim KPK langsung bergerak mengamankan Agung saat perjalanan menuju Bulukumba pukul 23.00 WITA.
Tim KPK kemudian melanjutkan penangkapan terhadap Edy di rumahnya sekira pukul 00.00 WITA. Dalam penangkapan itulah KPK turut menyita koper berisi uang yang diduga berasal dari transaksi sebesar Rp2 miliar.
Terakhir, barulah KPK menjemput Nurdin Abdullah di rumah dinasnya, pada Sabtu (27/2/2021) dini hari, sekira pukul 02.00 WITA.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada Minggu (28/2/2021) dini hari, KPK menggelar rilis yang mengumumkan penetapan tiga orang tersangka kasus dugaan suap.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU Sulsel) Edy Rahmat, sebagai penerima suap. Sedangkan Agung Sucipto ditetapkan menjadi pemberi suap.
KPK menduga Nurdin Abdullah menerima suap Rp2 miliar dari Agung. Selain itu, Nurdin juga diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp3,4 miliar dari kontraktor lainnya.
Saat ini, Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1 dan Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.