GROBOGAN.NEWS Blora

Pemkab Blora Lakukan Refocusing Anggaran untuk Memperlancar Program Vaksinasi

Bupati Blora, Djoko Nugroho menyampaikan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggunjawaban) Bupati Blora Akhir Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang pertemuan Sekretariat DPRD Kabupaten Blora, Kamis (11/2). Ist

BLORA,GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kabupaten Blora mengambil kebijakan refocusing atau pemangkasan angaran tahun 2021. Besaran anggarannya mencapai sekitar Rp72 miliar.

Anggaran sebanyak itu digunakan untuk memperlancar program vaksinasi dan PPKM mikro di kelurahan dan desa.

Sekretaris da Blora, Komang Gede Irawadi mengatakan, pemangkasan anggaran ini dilakukan di masing-masing OPD. Minimal dukungan anggaran dari DAU yakni sebesar 8 persen.

Refocusing anggaran yang dilakukan setelah penetapan APBD 2020 tersebut bakal menyebabkan berkurangnya anggaran sejumlah OPD dan mempengaruhi program kegiatan yang sebelumnya sudah direncanakan.

Beda halnya jika perintah refocusing sudah muncul sebelum APBD ditetapkan, maka anggarannya akan bisa dialokasikan dalam APBD.

“Nanti kami pilah-pilah lagi kegiatannya. Mana yang prioritas , mana yang tidak,” ujar Komang, Sabtu (13/2/2021).

Komang melanjutkan, refocusing anggaran sebelumnya juga pernah dilakukan di 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19.

Jumlahnya ketika itu mencapai sekitar Rp 70 miliar. Menurutnya, tahun ini refocusing akan dilakukan lagi guna mendukung program vaksinasi dan penyelenggaraan PPKM Mikro di masing-masing desa dan kelurahan.

“Refocusing anggaran tahun ini untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19, misalnya untuk operasional kegiatan, petugas, pengaman dan lain sebagainya. Vaksinnya sendiri sudah dari pusat,” kata Komang.

Sebelumnya, Bupati Blora, Djoko Nugroho menyampaikan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggunjawaban) Bupati Blora Akhir Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang pertemuan Sekretariat DPRD Kabupaten Blora, Kamis (11/2).

LKPJ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

LKPJ ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, utamanya menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran, yang selanjutnya akan dibahas secara intern oleh DPRD dan hasil dari pembahasan tersebut berupa Keputusan DPRD perihal rekomendasi dan catatan atas LKPJ kepada Bupati untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tahun berikutnya.

Dalam laporannya, Djoko Nugroho menyampaikan Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2020 dalam kondisi Unaudited.

“Target Pendapatan Daerah Kabupaten Blora sebesar Rp2.132.748.657.216,00 dapat direalisasikan sebesar Rp2.128.096.502.114,00 atau 99,78%-nya. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah dengan target sebesar Rp277.463.428.182,00 dapat direalisasikan sebesar Rp299.837.200.880,00 atau 108,06%,” terang Djoko Nugroho.

“Dana Perimbangan Kabupaten Blora dengan target sebesar Rp1.298.300.937.134,00 dapat direalisasikan sebesar Rp1.259.239.750.269,00 atau 96,99%. Dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah dengan target sebesar Rp556.984.291.900,00 dapat direalisasikan sebesar Rp569.019.550.965,00 atau 102,16%,” lanjutnya.

Menyinggung mengenai Belanja Daerah, Djoko Nugroho menyampaikan bahwa Belanja Daerah Kabupaten Blora dengan target sebesar Rp2.226.101.348.586,00 dapat direalisasikan sebesar Rp2.109.155.883.086,00 atau 94,75%.

Dalam laporannya mengenai kondisi makro ekonomi daerah, Djoko Nugroho menyampaikan terjadi peningkatan dalam beberapa hal, yaitu :

  1. Indeks Pembangunan Manusia

Target daerah sebesar 68,34 dan terealisasi sebesar 68,84.

  1. Rata-rata lama sekolah

Target daerah sebesar 6,5 tahun dan terealisasi sebesar 6,83 tahun.

  1. Usia Harapan Hidup

Target daerah sebesar 73,98 tahun dan terealisasi sebesar 74,41 tahun.

  1. Pengeluaran Riil Perkapita.

Target daerah sebesar Rp9.354.000,00 per tahun terealisasi sebesar Rp9.571.000,00.

“Namun demikian, masih terdapat beberapa target indikator makro ekonomi daerah yang perlu upaya keras dalam pencapaianya seperti persentase penduduk miskin, tingkat pengangguran terbuka, dan angka usia harapan lama sekolah,” ungkap Bupati Blora.

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah juga menjadi salah 1 poin yang dilaporkan oleh Bupati Blora, di mana salah satu parameter keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan adalah dengan melihat tingkat capaian indikator kinerja program pada masing-masing urusan tersebut.

Setelah menyampaikan laporannya, Bupati bersama Ketua DPRD Kabupaten Blora melakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Blora, Pimpinan dan anggota partai politik, dan jajaran eksekutif Kabupaten Blora.