BLORA, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah kembali menggunakan istilah baru untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
Saat ini, istilah yang digunakan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro atau PPKM mikro.
Setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19, mulai Selasa (9/2/2021) pemerintah akan memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah di 7 provinsi. PPKM mikro akan berlangsung hingga 22 Februari 2021.
Seperti di Kabupaten Blora, Polres Blora, Kodim 0721/Blora, dan pemerintah kabupaten mendirikan posko pengendalian Covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan.
Program tersebut sekaligus menindaklanjuti salah satu program pemerintah Republik Indonesia sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Misalnya saja yang dilakukan di Kecamatan Tunjungan, Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono telah menggerakkan Bhabinkamtibmasnya agar aktif di Posko Pengendalian Covid-19 yang ada di masing-masing desa selama pelaksanaan PPKM Mikro.
“Menindaklanjuti instruksi Bapak Kapolres Blora AKBP Wigara Dimas Tama,SIK. Kita berdayakan anggota terutama Bhabinkamtibmas untuk bisa menjadi motor penggerak dalam rangka mensukseskan PPKM Mikro di Blora, terutama di wilayah kecamatan Tunjungan,” kata Budiyono, Sabtu, (13/2/2021).
Lebih lanjut AKP Budiyono menguraikan bahwa petugas yang ada di posko bukan hanya TNI Polri dan dari pemerintah desa saja, tapi juga melibatkan tenaga kesehatan dari Posyandu, serta Linmas dan beberapa elemen masyarakat seperti Linmas dan Karang Taruna.
“Semua elemen masyarakat kita dorong untuk kompak, karena PPKM Mikro ini bertujuan untuk mencegah Covid-19, semoga berjalan lancar dan dapat menekan penyebaran Covid-19 terutama di kabupaten Blora,” katanya. Ahmad