DEMAK, GROBOGAN.NEWS-Tim yustisi penegakan produk hukum daerah Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan non-yustisial pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal atau meragukan di empat kecamatan, Rabu (10/2/2021). Yakni, Kecamatan Demak, Guntur, Wonosalam, dan Karangtengah.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe menyampaikan, kegiatan non-yustisial dilakukan dengan menyasar kios dan toko yang diduga menjual rokok tidak bercukai atau bercukai palsu yang sebelumnya sudah dilakukan pengawasan petugas.
Dari hasil operasi tersebut, lanjutnya, tim menemukan rokok marginal tanpa cukai, rokok yang desain bungkusnya meniru rokok becukai dan rokok yang diduga memakai cukai palsu.
“Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” terangnya.
Dijelaskan, dalam operasi tersebut, tidak ada penyitaan rokok dalam operasi tersebut.
“Tim membeli rokok yang di duga melanggar, untuk selanjunya dikirimkan ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pengecekan,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Sabhara Polres Demak M Khoirul Rohman berharap, masyarakat di wilayah hukum Demak dapat tertib berkaitan dengan cukai rokok.
”Saya harapkan masyarakat benar-benar tertib, tidak mengkonsumsi dan memproduksi rokok ilegal. Sehingga, pendapatan daerah di Kabupaten Demak dapat meningkat,” jelasnya. Yanti