BOYOLALI, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kabupaten Boyolali telah mengulirkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Bupati Boyolali Seno Samodro telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/1285/5.5/2021 ini mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa dan Kelurahan.
Kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, , untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Boyolali.
Surat edaran yang berlaku 9 hingga 22 Februari 2021 tersebut diharapkan mampu meningkatkan hasil pengendalian penanganan Covid-19. Selain itu, meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan, serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Secara garis besar Surat Edaran PPKM Mikro ini untuk lebih mempertegas dan lebih meningkatkan peran Satgas tingkat Desa dan Satgas Jogo Tonggo, yang keberadaanya di tingkat RT dan RW,” jelas Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali Suratno, saat ditemui di kantornya, Selasa (9/2).
Ditambahkannya, PPKM Mikro mencakup wilayah di tingkat desa/ kelurahan sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT) berdasarkan kriteria zonasi wilayah setempat. Dalam pelaksanaannya, membutuhkan koordinasi dan keterlibatan berbagai unsur yang ada.
Dalam PPKM Mikro, masih mengikat beberapa aturan dan kebijakan untuk meminimalkan adanya kegiatan yang mengundang kerumunan.
Kegiatan belajar mengajar (KBM) masih dilakukan secara daring. Selanjutnya operasional restoran/rumah makan/cafe sebesar 50 persen, dan layanan pesan antar hingga pukul 21.00 WIB. Sementara operasional pedagang kaki lima (PKL) dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
Adapun jam operasional pusat perbelanjaan/super market/mini market sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian destinasi wisata dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan jam operasional sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olah raga dan kegiatan usaha sejenisnya lainnya dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dan pembatasan jumlah pengunjung masksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Ada juga tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas 50 persen, akad nikah dengan melibatkan paling banyak 30 orang dengan alokasi waktu paling lama 90 menit.
Kemudian acara takziah/melayat dengan melibatkan paling banyak 30 orang dengan alokasi waktu paling lama 60 menit.
Ditemui terpisah Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Boyolali, Moch Sofyan memberikan penjelasan, pada PPKM Mikro ini tetap akan dilaksanakan Operasi Yustisi sebanyak tiga kali dalam sehari bersama jajaran TNI dan Polri. Sementara untuk operasi yustisi malam hari, lebih ditekankan dalam mengedukasi pedagang kaki lima dan rumah makan, agar menaati aturan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
“Jumlah pelanggar operasi yustisi fluktuatif, untuk tingkat Kabupaten sudah banyak yang disiplin, namun di tingkat kecamatan-kecamatan masih banyak pelanggar yang tidak memakai masker.
Sedangkan untuk penyelenggaraan hajatan masih ada pelanggar, sehingga kita lebih cenderung memberikan edukasi untuk menerapkan protokol kesehatan, meskipun pada akhirnya kita terpaksa melakukan pembubaran,” terangnya. Wawan