GROBOGAN.NEWS Umum Magelang

Gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’ di Kabupaten Magelang Berjalan Baik

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto. Ist

MAGELANG, GROBOGAN.NEWS-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengungkapkan semua kecamatan di Kabupaten Magelang menjalankan ‘Gerakan Jateng Di Rumah Saja’ sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Magelang.

“Semua relatif sesuai dengan edaran Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Magelang, mematuhi kegiatan baik itu di tempat wisata, pasar, pertokoan, dan mall relatif bagus,” ungkap Adi Waryanto di sela kegiatan vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Rumah Dinas Bupati Magelang, Senin (8/2/2021).

Menurut Adi, telah terjadi penurunan arus lalu lintas yang signifikan di wilayah Kabupaten Magelang selama pelaksanaan gerakan Jawa Tengah Di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021 kemarin.

“Jalan-jalan relatif sepi, kalaupun ada aktivitas satu dua saya kira masih wajar. Pada prinsipnya tingkat kepatuhan warga Kabupaten Magelang cukup baik,” kata Adi.

Kendati demikian, menurutnya efektivitas gerakan Jawa Tengah Di Rumah Saja belum dapat dilihat pada saat ini. Paling tidak dampaknya dapat dilihat sekitar 10 sampai dua minggu yang akan datang.

Untuk menindaklanjuti gerakan tersebut, rencananya kemungkinan akan ada program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dan Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 soal PPKM Mikro.

“Nanti akan dilakukan dari tingkat desa, bahkan akan dilakukan tracing sampai di tingkat RT/RW,” terang dia.

“Desa nanti akan diarahkan untuk membuat posko dan juga isolasi terpusat,” jelas dia. Jadi apabila ada yang terpapar covid-19 tidak lagi isolasi mandiri namun dilakukan isolasi terpusat. Tapi nanti formulanya masih disusun oleh Pemerintah Provinsi,” terang Adi.

Adi menambahkan, dari hasil video conference Gubernur Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat nanti kegiatan PPKM Mikro tersebut akan diarahkan dengan anggaran APBDes.

Namun Gubernur Jateng mengusulkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar ada payung hukum untuk melakukan refocusing penggunaan dana desa tersebut.

“Kita masih menunggu perintah secara rinci dari Pak Gubernur,” pungkas Adi. F. Lusi