GROBOGAN.NEWS Umum Pantura

Dukung Kebijakan Gubernur, Dishub Kota Pekalongan Pembatasan di Sejumlah Ruas Jalan Diperketat

Kepala Dishub Kota Pekalongan Slamet Prihantono. Istimewa

PEKALONGAN, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kota Pekalongan siap mendukung gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’ yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan siap melaksanakan gerakan peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Kota Pekalongan Slamet Prihantono.

“Kami akan memperketat pembatasan akses jalan di beberapa titik Kota Pekalongan. Kebijakan ini mendukung gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’,” imbuh dia.

Pembatasan dilakukan untuk mengurangi masyarakat berkerumun sehingga dapat menekan angka penyebaran Covid-19.

Adapun pembatasan akses jalan dan keramaian akan dilakukan diantaranya di Lapangan Mataram akan dibatasi mulai pukul 16:00-06:00 wib, alun-alun Kota Pekalongan dibatasi mulai pukul 20:00-04:00 wib, sedangkan akses masuk ke Taman Nursery, Kuripan Lor akan ditutup.

“Untuk Kawasan Jetayu, masih kami pantau. Untuk saat ini memang di kawasan tersebut tidak begitu banyak kerumunan karena kuliner sudah di tata dan dipindahkan.” imbuh dia.

“Sehingga akan kami lihat dan evaluasi lagi. Apabila memang dibutuhkan untuk pembatasan maka akan kami lakukan pembatasan,” ungkap Totok, sapaan akrabnya.

Ia melanjutkan, jajarannya juga akan melakukan penyekatan di batas Kota Pekalongan baik dari arah barat, timur dan exit tol Setono.

Selain itu, terkait mobilitas di terminal dan stasiun, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait untuk lebih ketat dalam menjaga protokol kesehatan, khususnya bagi para penumpang baik yang akan berangkat maupun yang masuk ke Kota Pekalongan.

“Penyekatan dari arah barat kami lakukan di Samsat pekalongan, sedangkan sebelah timur dan dari exit tol kami arahkan di pos Setono. Kami akan lakukan pemeriksaan bagi masyarakat yang akan berkunjung ke Kota Pekalongan,” terang dia.

“Mereka akan di cek suhu tubuh terlebih dahulu, apabila melebihi batas normal atau diatas 37,3 derajat maka akan dilakukan test rapid oleh Dinas Kesehatan dan selebihnya ditindaklanjuti oleh Dinkes,” terangnya. Frieda