GROBOGAN.NEWS Pati

Penyelendupan Sabu-Sabu dengan Modus Selipkan ke Dalam Ikan Bandeng Segar Terungkap, Lima Penjahat Narkoba Berhasil Diringkus

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di Mapolres Pati, Senin (1/2) kemarin. Istimewa

PATI, GROBOGAN.NEWS-Lima pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Kabupaten Pati berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pati.

Motif yang mereka gunakan adalah memasukkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam ikan bandeng segar.

Data yang dihimpun, jajaran Sat Res Narkoba Polres Pati yang dipimpin AKP Gunawan Wibisono berhasil meringkus lima orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (20/1) lalu.

“Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 1,5 gram,” ujar Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (1/2/2021) kemarin.

Kapolres Pati Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Prasetya Syafa’at mengatakan kasus peredaran narkotika dalam bandeng ini terungkap usai pihaknya menangkap tiga orang pelaku di Desa Dukuhmulyo, Desa Jakenan pada Rabu, 20 Januari 2021 lalu.

Adapun kronologi penangkapan para tersangka pada 20 Januari lalu ialah sebagai berikut. Pukul 14.40 WIB, Sat Res Narkoba menangkap tiga orang tersangka berinisial AN, RW, dan AT di depan SPBU Jakenan, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari ketiga tersangka, berhasil disita sabu seberat 0,51 gram.

Pukul 17.15, polisi meringkus AS dan AT beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0,55 gram. Keduanya ditangkap di jembatan sebelah barat Hotel Graha Dewata, Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.

“Satu paket sabu tersebut dibawa tersangka dengan cara dimasukkan dalam kantong plastik yang berisi ikan bandeng segar,” terang AKBP Arie.

Selanjutnya, pada 17.30, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial ES beserta barang bukti 0,54 gram sabu.

“Pelaku kami amankan di depan SMK Diponegoro Juwana. Sebelumnya petugas telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” tandas dia.

“Kami masih terus lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini,” ujarnya.

“Atas perbuatannya ini, mereka terjerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” sambung dia. Ichsan