GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Relaksasi Aturan, Menkes Bakal Izinkan 10.000 Perawat Tanpa Surat Tanda Registrasi Tangani Pasien Covid-19. Antisipasi Lonjakan Pasien Pascaliburan Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi tenaga kesehatan. Foto: pixabay.com

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS Jumlah pasien positif Covid-19 diprediksi bakal mengalami lonjakan pascalibur Natal dan Tahun Baru. Sebagai langkah antisipasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengambil kebijakan relaksasi aturan.

Relaksasi aturan yang diambil yakni dengan memberi izin kepada sebanyak 10.000 perawat tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dapat langsung bekerja menangani pasien Covid-19 di rumah sakit.

“Pasti akan kekurangan dokter dan perawat. Saya sudah merelaksasi beberapa aturan yang mengizinkan perawat-perawat yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR resmi agar boleh langsung masuk bekerja,” jelas Menkes Budi saat konferensi pers, pada Senin (11/1/2021).

Selain itu, Budi juga mengaku sedang melakukan kajian bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar relaksasi tersebut dapat diberlakukan untuk para dokter. Menurutnya, terdapat sekitar 4.000 dokter yang dapat diperbantukan untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19.

“Jadi, di masa pandemi ini memang kita butuh juga tenaga-tenaga perawat karena kasihan mereka juga sudah letih yang ada sekarang. Jadi, kita akan dorong aturan apa yang bisa kita relaksasi,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga akan menambah pengadaan obat dan fasilitas untuk meningkatkan penanganan pasien Covid-19. Budi menyebut, pemerintah akan menyiapkan obat-obat yang dibutuhkan, seperti immunoglobulin, anti-interleukin-6, plasma konvalesen, dan juga fasilitas lain yang dibutuhkan.

“Tapi saya mengimbau rumah sakit-rumah sakit di bawah saya punya anggaran sendiri, kemudian pemda-pemda juga tolong dibantu obat-obatan, fasilitas ini disiapkan,” tambahnya.

Menkes berjanji akan membantu menyediakan kebutuhan obat-obatan yang sulit didapatkan, seperti immunoglobulin dan anti-interleukin-6 dengan memanggil para produsennya.

www.republika.co.id