GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Diperiksa Polisi, Gisel Jalani Pemeriksaan Selama  9 Jam dan Dicecar 49 Pertanyaan

Gisella Anastasia alias Gisel usai menjalani pemeriksaan lebih dari 9 jam terkait kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). Foto: TEMPO/M Julnis Firmansyah via Tempo.co

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS-Artis Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam, pada Jumat (8/1/2021).

Ia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus video syur yang melibatkan dirinya dan tersangka lainnya, MYD.

Di hadapan awak media yang telah menunggunya, Gisel menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan atas perbuatannya.

“Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Dari lubuk hati saya paling dalam, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait,” ujar Gisel.

Pada kesempatan itu, Gisel juga meminta dukungan dari masyarakat agar dirinya dapat menjalani proses hukum atas kasus yang tengah dihadapinya. Ia juga berharap kejadian yang menimpanya dapat membuatnya menjadi manusia yang lebih baik. “Mohon dukungan support-nya untuk saya bisa menjalani proses ke depan,” kata Gisel.

Dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, Gisel mendapat 49 pertanyaan dari penyidik. Mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB, Gisel baru keluar dari Gedung Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.30 WIB malam.

“Dari 49 pertanyaan yang diajukan, semua bisa dijawab,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Gisel menjadi tersangka dalam kasus video syur berdurasi 19 detik yang sempat viral di media sosial pada awal November 2020 lalu. Dia menjadi tersangka bersama Michael Yukinobu de Fretes (MYD). Keduanya mengakui sebagai pemeran dalam video dan mengungkapkan video tersebut dibuat pada 2017 di sebuah hotel di Medan.

Polisi menjerat Gisel dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan Michael dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.

Tidak Ditahan

Meski mendapat ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, Gisel tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Begitu pula dengan MYD yang telah lebih dulu diperiksa pada Senin (4/1/2021) lalu.

Terkait hal itu Yusri Yunus mengatakan penyidik memiliki beberapa pertimbangan hingga akhirnya memutuskan tak menahan mantan istri Gading Marten itu. “Saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan,” ujar Yusri.

Selain karena alasan kooperatif, Yusri mengatakan kondisi Gisel yang saat ini masih memiliki anak berusia 4 tahun dan memerlukan bimbingan orangtua, menjadi pertimbangan penyidik tak menahan Gisel. Akan tetapi, Yusri mengatakan baik Gisel dan Michael Yukinobu dikenakan wajib lapor.

Selanjutnya, polisi akan melakukan olah TKP di hotel Medan untuk kelengkapan berkas ke Pengadilan Tinggi. Selama proses pemberkasan itu, Gisel dan Michael dikenakan wajib lapor setiap Senin dam Kamis. “Mudah-mudahan tidak ada halangan dalam proses kelengkapan berkas,” ujar Yusri.