GROBOGAN.NEWS Solo

Biar Tak Terjebak Korupsi, Tunjangan Ketua Pengadilan Negeri Bisa Capai Rp 25 Juta Per Bulan

Ilustrasi gaji / tempo.co

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tunjangan seorang Ketua Pengadilan Negeri (PN) bisa mencapai Rp 25 juta per bulan. Dengan tunjangan sebesar itu, diharapkan Ketua PN tidak akan terjerumus dalam praktik korupsi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Cicut Sutiarso saat hadir melantik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sragen yang baru, Kamis (7/1/2021).

Jabatan Ketua PN Kelas 1 A Sragen resmi diemban oleh Henny Trimira Handayani.

Ia dilantik menggantikan Ahmad Yasin yang mendapat promosi jabatan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam arahannya, Ketua PT Semarang, Cicut Sutiarso menyampaikan selamat atas jabatan baru yang diemban baik kepada pejabat terdahulu maupun pejabat baru.

Selanjutnya ia menekankan pada dua titik kepada pemimpin baru. Yakni memperbaiki kualitas pelayanan publik ke masyarakat serta membudayakan anti korupsi.

Tuntutan budaya anti korupsi dikarenakan sudah ada tunjangan Ketua PN Kelas 1A bisa mencapai Rp 25 juta. Besarnya tunjangan tersebut diberikan agar pejabat Ketua PN tidak terjadi korupsi.

“Pergantian pimpinan per generasi semuanya mempunyai kewajiban dua hal yakni budaya anti korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Cicut juga berharap Ketua PN Sragen yang baru bisa melanjutkan program apapun yang telah dirintis oleh pejabat lama. Ia menyebut Sragen akan semakin keren tanpa adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Konotasinya lebih menyempurnakan dan meningkatkan semisal dulu pelayanan di tingkat kabupaten bisa di kecamatan hingga desa,” katanya.

Sementara, kepada wartawan, Ketua PN Sragen yang baru, Henny Trimira Handayani mengatakan sangat siap menjalankan program KKN.

Ia juga siap melanjutkan apa yang sudah berlangsung di Sragen dan memperbaiki pelayanan masyarakat di PN Sragen.

Soal tunjangan Rp 25 juta, ia pun tak menampik. Menurutnya besaran tersebut hanya untuk Ketua PN kelas 1A guna mendukung untuk tidak korupsi.

“Dari pemerintah rata-rata segitu, termasuk dihitung masa kerjanya. Memang itu dipersiapkan pemerintah agar kita tidak menerima apa-apa lagi, jadi sudah cukup,” katanya. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/01/fantastis-tunjangan-ketua-pn-sragen-mencapai-rp-25-juta-perbulan-ketua-pengadilan-tinggi-wanti-wanti-jangan-korupsi/