GROBOGAN.NEWS Umum Pantura

Tahun 2020, Hasil Tangkapan Ikan Capai 13 Ribu Ton, Program Edukasi untuk Nelayan Jadi Prioritas

Ilustrasi ikan hasil kapal tangkapan nelayan. Ist

PEKALONGAN, GROBOAGAN.NEWS-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pekalongan mencatat hasil tangkapan ikan selama tahun 2020 sebanyak 13.887.554 kilo atau sekitar 13 ribu ton.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budiyono SPi MM saat ditemui di Kantor DKP setempat belum lama ini.

“Tahun 2019 sebanyak 14.991 ton dan tahun 2018 sebanyak 10.980 ton. Data ini bersumber dari data produksi atau lelang yang kami himpun dari TPI Kota Pekalongan,” terang Budiyono.

Ia melanjutkan, terkait dengan alat tangkap cantrang yang belakangan menjadi sorotan. Menurut dia, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59 tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI dan laut lepas, memperbolehkan kembali penggunaan alat tangkap cantrang yang sebelumnya sempat dilarang.

Ia menyampaikan lebih lanjut, bahwa tidak hanya alat cantrang saja yang diatur penggunaannya tapi juga 10 alat penangkapan ikan (API) di antaranya jaring lingkar, pukat tarik, pukat hela, penggaruk, jaring angkat, alat yang dijatuhkan atau ditebarkan, jaring insang, perangkap, dan pancing.

Kendati demikian, lanjut dia, kebijakan tersebut tampaknya tidak begitu berdampak pada para nelayan setempat. Biasanya para nelayan menggunakan API seperti pukat cincin (Purse seine), Trammel Net ikan, dan Gillnet (jaring insang) yang lebih ramah lingkungan.

Ia menyebutkan, di Kota Pekalongan sendiri ada sebanyak 112 unit kapal milik nelayan.

“Kebetulan di Kota Pekalongan untuk saat ini belum ada yang menggunakan alat tangkap (Cantrang) ini. Meskipun diperbolehkan, tapi tetap harus mengetahui aturannya. Jangan sampai merusak lingkungan atau biota laut,” jelas dia.

“Nelayan umumnya menggunakan pukat cincin untuk kapal di atas 30Gt (Gross ton). Untuk kapal kecil menggunakan Trammel Net ikan dan Gillnet atau jaring insang yang sering digunakan untuk menangkap udang,” terangnya.

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut. Mengingat para nelayan tidak hanya melaut di wilayah perairan Pekalongan.

“Akan tetap kami sampaikan dan edukasi ke masyarakat, agar mereka mengetahui. Sehingga bekal ini bisa untuk peningkatan SDM para nelayan,” katanya.

“Para nelayan dapat mematuhi kelengkapan surat atau dokumen kapal. Selain itu, tetap mengutamakan keselamatan, kelaikan, dan memperhatikan jalur-jalur yang diperbolehkan,” tandasnya. FRIEDA