PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Akibat mendapatkan hukuman saat ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat, Danang Setyawan(14), warga Desa Mojorebo,Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan meninggal dunia.
Data yang dihimpun GROBOGAN.NEWS, menyebutkan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (29/11) lalu. Kejadiannya di di halaman SD Negeri 3 Mojorebo, Kecamatan Wirosari. Danang meregang nyawa usai mendapatkan hukuman tendangan di perut bagian atas dari pelatihnya.
“Pada kesempatan tersebut korban sedang mengikuti ujian kenaikan sabuk. Korban melakukan kesalahan dan mendapatkan hukuman dari pelaku. Korban pingsan dan sempat dilarikan ke rumah sakit, hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, beberapa waktu lalu.
Kapolres menyebutkan, kejadian bermula saat korban bersama ada 22 temannya mengikuti ujian kenaikan sabuk. Korban tergabung dalam satu kelompok yang terdiri dari 4 (empat) siswa, yakni korban, Doni, Atun dan Galis.
Dalam kesempatan tersebut, Atkha Mua’ffan(20), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Ngaringan meminta ijin kepada pelatih yang menilai yaitu Dimas untuk ikut membantu pelaksanaan ujian sebagai pelatih/penguji pada barisan tersebut.
Selanjutnya, Dimas memberi aba-aba permulaan rangkaian ujian dengan cara memerintahkan peserta ujian lari kecil, angkat, cepat. Pelaku memperhatikan Dimas memberikan aba-aba dan melihat gerakan siswa apakah ada yang salah atau tidak.
“Saya melihat korban melakukan kesalahan pada saat melakukan gerakan jurus. Melihatnya melakukan kesalahan, saya memberikan hukuman dengan cara menendang perut bagian atas,” jelas pelaku.
Kepada petugas pelaku menjelaskan, sebelum melakukan tendangan, ia sudah memperingatkan korban untuk melakukan kuda-kuda penguatan perut. Saat menerima tendangan pertama, korban tidak mengeluh sakit.
Namun, setelah menerima tendangan kedua, korban masih berdiri akan tetapi tidak dalam posisi kuda-kuda dengan keadaan kejang-kejang dan sulit bernapas. Setelah beberapa saat, korban berbaring di tanah dengan tubuh telentang.
Korban sempat ditolong oleh beberapa temannya. Kemudian dibawa ke klinik Mardi Lestari. Namun setelah 5 menit penanganan, korban meninggal dunia.
“Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat 3 Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 359 KUH Pidana,” ungkap Kapolres.
AKBP Jury menambahkan, pihaknya mengingatkan kepada semua perguruan silat mengimbau kasus ini menjadi evaluasi bagi semua agar lebih memperhatikan keselamatan. Sebab, setiap orang memiliki kondisi dan kemampuan yang berbeda-beda.
“Selama enam bulan disini sudah ada 2 kasus seperti ini. Imbauan saya, intinya adalah kondisi orang berbeda-beda. Tolong, perhatikan keselamatan dan kondisi badan,” imbuh dia. Ary I Tribatra